Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Penggusuran, Warga Pantai Bingin: Kami Minta Waktu, Bukan Konflik

protes
Bali Tribune / MENOLAK - Masyarakat pesisir pantai Bingin yang menolak pembongkaran usaha milik mereka

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan pemilik warung dan restoran di kawasan pesisir Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menolak penggusuran bangunan usaha mereka. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Badung memberikan waktu minimal lima hingga sepuluh tahun untuk tetap mengelola kawasan tersebut secara resmi.

Aksi damai dilakukan pada Senin (21/7) oleh para pedagang dan pelaku usaha di Pantai Bingin disela-sela pembongkaran bangunan di pesisir pantai Bingin. Mereka juga menyatakan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dengan sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami meminta keadilan. Kami mohon kepada Bupati Badung agar memberi waktu untuk mengelola kawasan ini secara tertulis. Sebagian dari kami sudah 20 hingga 30 tahun mencari nafkah di sini,” ujar Koordinator Persatuan Pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi, di sela aksi.

Penggusuran disebut-sebut dilakukan terhadap 48 unit bangunan, termasuk warung dan villa yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Warga menilai langkah tersebut tidak adil karena mereka telah berusaha mengikuti prosedur administrasi sejak tahun 2022, namun tak kunjung mendapatkan kejelasan.

“Sebelumnya kami sudah ajukan permohonan melalui Desa Adat. Tapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari Pemkab. Bahkan saat mediasi dengan Bupati, kami tetap diminta bongkar,” tambah Musadi.

Menurut Made Sarja, salah satu pemilik warung yang ikut menggugat, penggusuran akan berdampak langsung terhadap mata pencaharian ratusan pekerja lokal. Ia menyebut sedikitnya ada 200 hingga 250 orang yang bergantung pada usaha di pesisir Pantai Bingin, belum termasuk keluarga mereka.

“Ada sekitar 1.500 sampai 2.000 orang yang terdampak secara keseluruhan. Kami ini bukan pengusaha besar. Kami masyarakat lokal yang hanya bertahan hidup,” kata Sarja.

Ia menyatakan, beberapa villa yang berdiri di kawasan tersebut juga kini tak lagi menerima tamu karena adanya rencana eksekusi. Hal ini berdampak terhadap sektor pariwisata dan menurunkan kunjungan wisatawan.

Kuasa hukum warga, Alexius Barung, SH., dalam keterangannya kepada media, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang disebut tetap melanjutkan rencana eksekusi meski proses hukum tengah berjalan di PTUN. Ia menyebut, penguasaan kawasan oleh warga telah berlangsung sejak sebelum diberlakukannya Perda Tata Ruang 1989 maupun UU Tata Ruang 1992.

“Warga sudah lebih dulu mengelola kawasan ini, bahkan jauh sebelum ada regulasi. Pemerintah seharusnya tunduk pada hukum dan menunda eksekusi sampai ada putusan tetap,” tegasnya.

Ia juga menyinggung prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam UUD 1945. Negara, katanya, seharusnya menjamin penghidupan yang layak bagi warga, bukan justru menciptakan keresahan sosial akibat penggusuran sepihak.

“Kita tidak menolak penataan kawasan, tapi mestinya pemerintah juga bertanggung jawab menyediakan alternatif penghidupan, bukan langsung menggusur tanpa solusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Morabito, Usiana Dethan, menyebut pihaknya memiliki bukti pembayaran pajak dan sudah mendaftarkan pengelolaan kawasan melalui jalur administrasi.

“Kami punya NPWP dan membayar pajak sejak 2004. Bahkan tahun 2023 sudah dilakukan pendaftaran pengelolaan atas nama Morabito. Ini bisa dicek di instansi terkait,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah tidak serta-merta menganggap mereka menyerobot lahan negara. “Kami di sini bukan pendatang yang menyerobot tanah. Kami tumbuh dan hidup dari kawasan ini secara turun-temurun,” ujarnya.

Warga Bingin berharap Pemkab Badung membuka ruang dialog dan meninjau ulang rencana penggusuran. Mereka menyatakan siap diatur dan diberikan batasan, asalkan tetap bisa mencari nafkah di tanah yang selama ini mereka jaga dan rawat.

“Pemerintah seharusnya bersyukur. Tanpa anggaran negara, kami bisa mandiri membuka lapangan kerja, bahkan menarik wisatawan. Sekarang kami hanya meminta kejelasan dan waktu,” pungkas Musadi.

Seperti diketahui, sebanyak 48 bangunan akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Badung, Senin (21/7). Pembongkaran bangunan di tepi tebing curam itu dilakukan secara manual, dan disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa. Bangunan tersebut dibongkar karena dianggap tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan tebing perlindungan setempat.

Gubernur Koster mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin alias ilegal. “Ini bangunan usahanya ilegal. Tanah milik Pemda Badung, bukan milik perorangan,” tegas Gubernur Koster.

Dari tempat yang sama Bupati Adi Arnawa menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara tuntas. Dan setelah itu, pihaknya akan membuka ruang untuk dialog dengan warga.

“Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyat. Saya akan membuka dialog, tapi setelah ini tuntas dulu,” ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran ditargetkan selesai satu bulan ke depan. “Kasatpol PP menyampaikan ke saya, mudah-mudahan satu bulan sudah selesai,” tandasnya.

Disinggung terkait rencana setelah pembongkaran, Adi Arnawa meminta untuk menunggu pembongkaran selesai. “Kita lihat nanti, setelah selesai baru kita pikirkan,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025 yang diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan, Senin (8/9) di Puspem Badung. Api obor diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mewakili Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menyatukan Alam dan Kemewahan, Ubud Menjadi Destinasi Eco-luxury

balitribune.co.id | Ubud - Semakin bertambahnya ketersediaan akomodasi mewah yang menyatu dengan alam atau berkonsep Barefoot Luxury di Ubud Kabupaten Gianyar menjadikan desa ini sebagai destinasi Eco-luxury. Sehingga dapat menciptakan pengalaman libur yang unik, nyaman dan tenang. Salah satu resor mewah berkonsep Barefoot Luxury sudah berdiri sejak tahun 2022 bertema bambu memadukan keindahan alam sawah dan hutan tropis. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Aula TK Darma Kumala, Penebel

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kebersamaan mewarnai peresmian Aula TK Darma Kumala di Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9). Acara tersebut dirangkaikan dengan pemelaspasan bangunan, serta dihadiri langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya hadiri Upacara Pemelaspasan di Desa Adat Buahan, Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelestarian adat, agama, tradisi dan budaya, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Upacara Pemelaspasan Bangunan Bale Kidung, Bale Pawedan, Bale Manik Galih, Gedong Simpen, Penyengker serta bangunan lainnya, sekaligus prosesi Mendem Dasar di Natar Pura Puseh, Desa Adat Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.