Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Ngusabha Pekakak Digelar Desa Sudaji

Bali Tribune / NGUSABHA - Desa Adat Sudaji menggelar tradisi  (Ngusabha) Pekakak  pada  Senin malam (22/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, menggelar tradisi tahunan selamatan (Ngusabha) Pekakak  pada  Senin malam (22/7). Tradisi Ngusabha ini merupakan bentuk rasa syukur atas karunia kesuburan tanah dan melimpahnya hasil panen yang diwariskan leluhur dan dilestarikan hingga saat ini.

Tokoh masyarakat setempat yang juga Klian Subak, Jro Made Darsana mengatakan, Ngusabha Pekakak telah dilaksanakan sejak tahun 1959 dan menjadi sebuah kepercayaan yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya.

"Dulu pernah tidak dilakukan acara Pekakak ini, dan mengakibatkan hasil pertanian di desa kami mengalami penurunan hingga gagal panen," tutur Darsana.

Inti dari tradisi Pekakak merupakan dua ekor babi (celeng) berukuran berbeda yang diikat dengan bambu. Babi yang lebih besar disebut Pekakak Ageng (besar), sedangkan yang lebih kecil dinamakan Pekakak Alit (kecil). Kedua pekakak ini kemudian diarak dari Pura Desa Sudaji menuju Pura Mas Pait Bedugul Subak Dukuh Gede, tempat persembahan Pekakak akan dilaksanakan. Arak-arakan Pekakak diiringi dengan alunan gambelan (gong) dan daun kelapa kering yang dibakar, menghadirkan suasana yang semarak.

"Pekakak Ageng memiliki berat 100 kilo lebih, sedangkan Pekakak Alit memiliki berat 90 kilo," imbuh Jro Made Darsana.

Uniknya, pembawa Pekakak Ageng dan Alit mengenakan tanda pengenal yang berbeda. Mereka yang mengusung Pekakak Ageng memakai ikat berwarna hijau di leher, melambangkan dewi kesuburan, sementara pembawa Pekakak Alit mengenakan ikat berwarna merah, simbol dewa Brahma.

Tradisi Ngusabha Pekakak tidak hanya menjadi bentuk rasa syukur, tetapi juga sebagai momen untuk mempererat tali persaudaraan antar warga desa. Seluruh warga bahu membahu dalam mempersiapkan dan melaksanakan upacara ini. Selama prosesi, warga dari berbagai kalangan usia bergotong royong mempersiapkan segala keperluan upacara.

"Ini merupakan tradisi yang sangat penting bagi kami, dan kami bersyukur dapat terus melestarikannya hingga saat ini," tandasnya.

wartawan
CHA

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.