Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Ngusabha Pekakak Digelar Desa Sudaji

Bali Tribune / NGUSABHA - Desa Adat Sudaji menggelar tradisi  (Ngusabha) Pekakak  pada  Senin malam (22/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, menggelar tradisi tahunan selamatan (Ngusabha) Pekakak  pada  Senin malam (22/7). Tradisi Ngusabha ini merupakan bentuk rasa syukur atas karunia kesuburan tanah dan melimpahnya hasil panen yang diwariskan leluhur dan dilestarikan hingga saat ini.

Tokoh masyarakat setempat yang juga Klian Subak, Jro Made Darsana mengatakan, Ngusabha Pekakak telah dilaksanakan sejak tahun 1959 dan menjadi sebuah kepercayaan yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya.

"Dulu pernah tidak dilakukan acara Pekakak ini, dan mengakibatkan hasil pertanian di desa kami mengalami penurunan hingga gagal panen," tutur Darsana.

Inti dari tradisi Pekakak merupakan dua ekor babi (celeng) berukuran berbeda yang diikat dengan bambu. Babi yang lebih besar disebut Pekakak Ageng (besar), sedangkan yang lebih kecil dinamakan Pekakak Alit (kecil). Kedua pekakak ini kemudian diarak dari Pura Desa Sudaji menuju Pura Mas Pait Bedugul Subak Dukuh Gede, tempat persembahan Pekakak akan dilaksanakan. Arak-arakan Pekakak diiringi dengan alunan gambelan (gong) dan daun kelapa kering yang dibakar, menghadirkan suasana yang semarak.

"Pekakak Ageng memiliki berat 100 kilo lebih, sedangkan Pekakak Alit memiliki berat 90 kilo," imbuh Jro Made Darsana.

Uniknya, pembawa Pekakak Ageng dan Alit mengenakan tanda pengenal yang berbeda. Mereka yang mengusung Pekakak Ageng memakai ikat berwarna hijau di leher, melambangkan dewi kesuburan, sementara pembawa Pekakak Alit mengenakan ikat berwarna merah, simbol dewa Brahma.

Tradisi Ngusabha Pekakak tidak hanya menjadi bentuk rasa syukur, tetapi juga sebagai momen untuk mempererat tali persaudaraan antar warga desa. Seluruh warga bahu membahu dalam mempersiapkan dan melaksanakan upacara ini. Selama prosesi, warga dari berbagai kalangan usia bergotong royong mempersiapkan segala keperluan upacara.

"Ini merupakan tradisi yang sangat penting bagi kami, dan kami bersyukur dapat terus melestarikannya hingga saat ini," tandasnya.

wartawan
CHA

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.