Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transformasi Mutu Layanan Melalui Aplikasi Mobile JKN Memberikan Berbagai Kemudahan Untuk Putri

JKN mobile
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu komitmen dari BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah selalu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Peningkatan layanan kesehatan pada program JKN dapat terwujud dengan berbagai inovasi terkini melalui transformasi digital seiring dengan kemajuan teknologi saat ini. Seperti halnya yang dirasakan oleh Putri sebagai salah satu peserta JKN ditemui ketika melakukan pemeriksaan kesehatan untuk anaknya di Klinik Penta Medica Denpasar.

Sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, Putri mengungkapkan pengalamannya terkait program JKN dan beberapa kemudahan yang didapatkan dengan adanya transformasi digital seperti aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi Mobile JKN, kini peserta JKN dapat mengakses segala layanan program JKN dimanapun dan kapapun.

“Aplikasi Mobile JKN benar-benar sangat membantu sekali dengan adanya banyak fitur layanan kesehatan. Selain itu cara menggunakannya pun sangat mudah menurut Saya,” ungkap Putri.

Selain itu, Putri juga menambahkan bahwa pada saat melakukan pemeriksaan anaknya di Klinik Penta Medica Denpasar, Putri memanfaatkan salah satu fitur di aplikasi Mobile JKN yaitu antrean online. Saat itu, anaknya melakukan pemeriksaan gatal, luka dan bernanah pada kakinya. Dengan antrean online, Putri tidak perlu mununggu lama untuk mengantre pada saat melakukan pemeriksaan anaknya.

“Proses pendaftaran layanan antrean online sangat mudah sekali, cukup dengan memilih poli sesuai dengan penyakit yang diderita, pilih tanggal pemeriksaan, pilih tenaga medis, dan isi keluhannya,” tegas Putri.
Hadirnya Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu wujud nyata bahwa BPJS Kesehatan selalu ingin memberikan pelayanan yang terbaik melalui transformasi digital. Seperti hal nya saat ini dengan kemajuan teknologi informasi yang membuat masyarakat ingin semuanya serba muda, cepat dan setara. Kemudahan dan kecepatan akses layanan kesehatan dapat terwujud apabila seluruh peserta JKN dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Saya bisa cek status kepesertaan, mendaftar pelayanan kesehatan, perubahan data dan yang paling saya takjub yaitu dapat melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan hingga konsultasi dengan dokter cukup dengan satu Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Putri.

Pemeriksaan riwayat kesehatan dapat dilakukan oleh peserta JKN melalui aplikasi mobile JKN pada menu pilihan Skrining Riwayat Kesehatan. Skrining Riwayat Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN untuk mengetahui kondisi tubuh secara keseluruhan dan mencegah apabila terdeteksi potensi risiko penyakit serius.  Dengan demikian dapat dilakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah risiko penyakit serius seperti mengatur pola makan, melakukan aktivitas fisik yang diperlukan dan mengelola stress sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup menjadi lebih sehat.

“Informasi dari hasil skrining riwayat kesehatan membuat saya tersadar akan pentingnya menjaga pola hidup sehat dengan menjaga pola makan, berolahraga dan memeriksakan kesehatan secara berkala,” ungkap Putri.
Selain itu, Putri juga menyampaikan harapan agar BPJS Kesehatan terus meningkatkan berbagai layanan kesehatan program JKN melalui berbagai transformasi digital untuk mendukung kemudahan akses dan percepatan penanganan medis bagi peserta JKN.

“Semoga pelayanan dengan menggunakan JKN semakin baik dan terus bertransformasi menuju layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara,”ujar Putri.

BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan berbasis digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pengalaman terbaik bagi peserta JKN.

Selain aplikasi mobile JKN, terdapat juga kanal layanan online yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN mendapatkan akses informasi layanan kesehatan. Kanal layanan online tersebut yaitu Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

wartawan
KSM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.