Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

Pendampingan
Bali Tribune / PENDAMPINGAN - BPJS Kesehatan menggandeng Kejari Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan di Ruang Aula Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan tunggakan iuran tidak hanya berhenti pada pemberitahuan atau pengingat dari BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng telah membahas secara khusus permintaan pendampingan tersebut bersama pihak BPJS.

Pembahasan dilakukan di Ruang Aula Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas permintaan BPJS Kesehatan agar kejaksaan terlibat dalam proses penagihan peserta yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan koordinasi dengan BPJS telah dilakukan untuk membahas bentuk pendampingan yang akan diberikan.

“Pertemuan telah dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan BPJS untuk dilibatkan dalam penagihan tunggakan iuran,” ujar Dewa Baskara, Rabu (16/9/2026).

Pembahasan tidak hanya melibatkan unsur Intelijen. Kejari Buleleng juga mengikutsertakan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memiliki kewenangan dalam pemberian bantuan maupun pertimbangan hukum.

Di antaranya Kasi Datun Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H.

Keterlibatan sejumlah unsur tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti permintaan pendampingan hukum BPJS Kesehatan, khususnya dalam menghadapi persoalan tunggakan peserta PBPU atau peserta mandiri.

Menurut Dewa Baskara, pendampingan hukum tersebut terutama menyasar peserta mandiri yang masih mempunyai tunggakan iuran.

“Pendampingan dilakukan terutama untuk tunggakan peserta mandiri,” imbuhnya.

Dengan skema tersebut, proses penagihan terhadap peserta yang menunggak tidak lagi semata-mata menjadi urusan administratif BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng akan memberikan pendampingan sesuai permintaan dan kewenangan hukum yang dimiliki.

wartawan
CHA
Category

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.