Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

Pendampingan
Bali Tribune / PENDAMPINGAN - BPJS Kesehatan menggandeng Kejari Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan di Ruang Aula Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan tunggakan iuran tidak hanya berhenti pada pemberitahuan atau pengingat dari BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng telah membahas secara khusus permintaan pendampingan tersebut bersama pihak BPJS.

Pembahasan dilakukan di Ruang Aula Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas permintaan BPJS Kesehatan agar kejaksaan terlibat dalam proses penagihan peserta yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan koordinasi dengan BPJS telah dilakukan untuk membahas bentuk pendampingan yang akan diberikan.

“Pertemuan telah dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan BPJS untuk dilibatkan dalam penagihan tunggakan iuran,” ujar Dewa Baskara, Rabu (16/9/2026).

Pembahasan tidak hanya melibatkan unsur Intelijen. Kejari Buleleng juga mengikutsertakan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memiliki kewenangan dalam pemberian bantuan maupun pertimbangan hukum.

Di antaranya Kasi Datun Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H.

Keterlibatan sejumlah unsur tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti permintaan pendampingan hukum BPJS Kesehatan, khususnya dalam menghadapi persoalan tunggakan peserta PBPU atau peserta mandiri.

Menurut Dewa Baskara, pendampingan hukum tersebut terutama menyasar peserta mandiri yang masih mempunyai tunggakan iuran.

“Pendampingan dilakukan terutama untuk tunggakan peserta mandiri,” imbuhnya.

Dengan skema tersebut, proses penagihan terhadap peserta yang menunggak tidak lagi semata-mata menjadi urusan administratif BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng akan memberikan pendampingan sesuai permintaan dan kewenangan hukum yang dimiliki.

wartawan
CHA
Category

Bos PMA Asal India Kabur Bawa Ratusan Miliar, Komisaris Serahkan Mobil Mewah ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi investasi bodong berkedok jual beli emas kembali menelan ratusan korban di Indonesia. Direktur Utama PT Nellafa Refinery and Bullion sekaligus PT Nellafa Fine Jewellery, Jaya Krishna Reddy, warga negara asing (WNA) asal India, dilaporkan kabur ke luar negeri setelah melarikan dana dan emas nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.