Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa
Bali Tribune / Bupati Badung Wayan Adi Arnawa.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan kebijakan tersebut disiapkan sebagai efek jera di tengah maraknya alih fungsi lahan pertanian akibat pesatnya perkembangan pariwisata. Pemkab Badung akan menggunakan skema insentif dan disinsentif untuk menekan pelanggaran tata ruang.

“Kalau ada warga masyarakat yang memanfaatkan lahan seperti itu, apalagi ada unsur komersial, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami menjadi objek pajak. Ini akan kami rumuskan, bahkan nantinya bisa kena pajak berkali-kali lipat,” tegas Adi Arnawa seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026) lalu.

Selama ini, lahan sawah dan rumah tinggal warga Badung mendapat pembebasan pajak sebagai bentuk keberpihakan pemerintah. Namun, fasilitas tersebut tidak akan diberikan kepada lahan yang kemudian dialihkan untuk kegiatan komersial dan tidak sesuai peruntukan.

Tak hanya sanksi fiskal, Pemkab Badung juga membuka opsi tindakan tegas terhadap bangunan yang terbukti melanggar tata ruang. Adi Arnawa meminta Satpol PP Badung tidak ragu melakukan penertiban, termasuk membongkar bangunan yang nyata-nyata berdiri di kawasan yang tidak diperbolehkan.

“Kalau memang nyata-nyata seperti itu, kita tidak usah ragu-ragu lagi, sudah langsung pembongkaran saja,” ujarnya.

Menurut Adi Arnawa, langkah penindakan tersebut akan berjalan bersamaan dengan upaya mempertahankan petani agar tidak tergoda menjual atau mengalihfungsikan sawah.

Pemkab Badung menyiapkan dukungan berupa beasiswa anak petani, jaminan kesehatan, subsidi benih, penguatan pemasaran hasil pertanian melalui Perumda Pasar, serta rencana kartu identitas khusus petani.

Bupati menegaskan perlindungan sawah tidak boleh kalah oleh tekanan ekonomi pariwisata. Kombinasi pajak berlipat, penertiban hingga pembongkaran, serta pemberian insentif kepada petani disiapkan untuk memastikan lahan pertanian tetap dipertahankan dan tidak terus berubah menjadi kawasan vila maupun bangunan komersial. 

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Sidan dan Desa Bona Masuk 16 Desa Transparan se-Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Dua Desa Perwakilan Kabupaten Gianyar masuk dalam 16 Desa Transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Diumumkan melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.