Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unsur Novelty Dalam Janji Politik Koster-Giri

Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Analis Kebijakan Publik.

balitribune.co.id | Uji Publik Pemimpin Bali 2024 yang diselenggarakan oleh Universitas Udayana (Unud) selama selama dua hari, 10-11 Oktober 2024, di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud Jimbaran, telah dimanfaatkan secara baik oleh kedua pasangan calon (paslon) yakni paslon nomor urut satu, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana atau Mulia-PAS dan paslon nomor urut dua Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta atau Koster-Giri. Kedua pasangan calon itu hadir secara langsung untuk memaparkan apa yang menjadi cita-cita mereka membangun Bali dan kemudian bertanya jawab dengan para panelis dan peserta uji publik itu.

Kendati Unud Bali bermaksud untuk menguji kemampuan paslon dengan memberikan sejumlah persoalan untuk dibedah, Unud tampaknya secara implisit ingin menekankan betapa janji-janji politik yang diucapkan di hadapan para panelis dan hadirin yang ikut akan dikawal dan ditagih. Unud juga tampaknya ingin hadir secara lebih awal untuk mendorong pemilihan kepala daerah (pilkada) agar lebih berkualitas, tidak saja saja dari sisi prosesnya tetapi juga substansinya, yakni agar pilkadanya lebih kredibel dengan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, amanah, dan punya kapasitas intelektual yang mumpuni.

Kedua paslon, baik Mulya-PAS maupun Koster-Giri telah memaparkan apa yang menjadi perhatian utama mereka jika kelak terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030. Tetapi ada satu hal yang menarik dari pemaparan para paslon adalah apa yang disampaikan oleh paslon nomor urut dua, Koster-Giri, ketika mereka secara lugas menambahkan bahwa pasangan Koster-Giri akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nominee yang akan mengatur warga negara asing yang akan berusaha di Bali.

Menurut Koster-Giri, Perda tentang nominee ini belum pernah ada sebelumnya dan dimaksudkan untuk mengatur warga negara asing yang berbisnis di Bali dan sekaligus akan mengatur dengan jelas warga negara asing yang menikah dengan orang lokal atau menggunakan nama orang lokal untuk menguasai dan mengelola aset di Bali. Terkait nominee ini telah disinggung pula oleh tandem Koster, Nyoman Giri Prasta, saat ia hadir dalam Upacara Pangeruwakan Proyek LRT/MRT di Sentral Parkir Kuta beberapa waktu yang lalu, menyusul wacana moratorium pembangunan vila di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Bagi Giri, praktek nominee ini telah menjadi salah satu biang kerok alih fungsi lahan di Bali, khususnya di wilayah Sarbagita. Hanya saja, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang lebih luas untuk membatasi praktek nominee karena ketiadaan peraturan yang mengatur soal itu. Itulah yang kemudian mendorong Koster-Giri membuat Perda Nominee jika kelak terpilih menjadi pemimpin Bali 2025-2030.

Sebagaimana diketahui, kegiatan warga negara asing di Bali belakang ini sudah meresahkan masyarakat Bali. Di samping ulah mereka yang cenderung tidak sopan di hadapan masyarakat Bali, mereka juga cenderung berani melanggar aturan pemerintah, misalnya menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal. Hal yang paling mengkhawatirkan tentu saja adalah aktivitas ekonomi yang mereka lakukan yang bekerja sama dengan warga lokal Bali. Misalnya membeli aset berupa tanah untuk kemudian dijadikan sebagai villa atau hunian eksklusif yang disewakan kepada sesama warga asing. Tidak heran jika di Bali ada sebutan, sebagai contoh, kampung Rusia karena semua penghuninya adalah warga Rusia. Penguasaan aset tanah yang tak terkendali ini disinyalir sebagai sebab turunnya surplus pangan akibat alih fungsi lahan pertanian yang kian masif.

Kita mengapresiasi kemauan Koster-Giri untuk menyiapkan Perda yang secara khusus mengatur soal nominee ini karena banyak warga negara asing dianggap telah menyalahgunakan sistem nominee ini. Di samping Perda Nominee, Koster-Giri juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi pergerakan warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali sekaligus mengontrol dan menertibkan pembangunan hunian yang tidak memiliki izin yang kerap digunakan sebagai markas kegiatan kriminal.

Koster-Giri berkeyakinan bahwa Perda yang baru ini akan mampu membatasi praktik nominee dan pada gilirannya mampu dihindari sehingga praktek nominee di mana warga negara asing bisa memiliki hak istimewa dalam kepemilikan properti dan agraria dengan menggunakan nama warga lokal tidak lagi terjadi. Biasanya, warga lokal yang dipinjamkan namanya hanya menjadi tukang kebun di hunian yang dibangun dan menjadi tameng ketika ada masalah hukum. Prinsip dasar Perda Nominee, menurut Koster-Giri, adalah mengembalikan masyarakat Bali menjadi tuan di rumahnya sendiri.

Hemat kita, pembuatan Perda Nominee merupakan unsur kebaruan (novelty) dalam janji politik Koster-Giri. Dalam beberapa kali pilkada Bali yang penulis ikuti, persoalan nominee ini luput dari perhatian setiap calon, dan baru kali ini, dalam Pilkada 2024, Koster-Giri secara gamblang dan lugas menjanjikan akan membuat Perda itu untuk membatasi dan menghindari praktek nominee yang menyimpan dari ketentuan hukum yang berlaku.

Janji itu sangat relevan dengan situasi terkini di Bali di mana sebagian warga negara asing telah menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk melakukan sesuatu secara ilegal, salah satunya dengan menggunakan nama warga lokal untuk menguasai aset tanah di Bali. Tentu saja unsur kebaruan dari janji politik Koster-Giri ini menyembulkan harapan akan masa depan masyarakat Bali yang lebih baik dan akan harga diri yang lebih bermartabat di hadapan warga negara asing. Kita percaya bahwa Koster-Giri memiliki komitmen yang kuat lewat perda ini untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Bali di hadapan warga negara asing bahwa manusia Bali adalah tuan tanah di tanah mereka sendiri.

Akhirnya, kita melihat bahwa Koster-Giri adalah duet pemimpin yang berhasil memotret persoalan yang krusial yang sedang dihadapi masyarakat Bali saat ini, yakni penguasaan aset di tanah Bali dengan menggunakan warga lokal secara licik. Dan apa yang dipotret itu akan menjadi prioritas utama untuk dibatasi dan dihindari melalui pembuatan Perda Nominee. Kita berharap, Koster-Giri segera mewujudkan perda itu tidak lama setelah terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030, in syaa Allah. Wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 21 Oktober 2024.

wartawan
Umar Ibnu Alkhatab
Category

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.