Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unsur Novelty Dalam Janji Politik Koster-Giri

Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Analis Kebijakan Publik.

balitribune.co.id | Uji Publik Pemimpin Bali 2024 yang diselenggarakan oleh Universitas Udayana (Unud) selama selama dua hari, 10-11 Oktober 2024, di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud Jimbaran, telah dimanfaatkan secara baik oleh kedua pasangan calon (paslon) yakni paslon nomor urut satu, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana atau Mulia-PAS dan paslon nomor urut dua Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta atau Koster-Giri. Kedua pasangan calon itu hadir secara langsung untuk memaparkan apa yang menjadi cita-cita mereka membangun Bali dan kemudian bertanya jawab dengan para panelis dan peserta uji publik itu.

Kendati Unud Bali bermaksud untuk menguji kemampuan paslon dengan memberikan sejumlah persoalan untuk dibedah, Unud tampaknya secara implisit ingin menekankan betapa janji-janji politik yang diucapkan di hadapan para panelis dan hadirin yang ikut akan dikawal dan ditagih. Unud juga tampaknya ingin hadir secara lebih awal untuk mendorong pemilihan kepala daerah (pilkada) agar lebih berkualitas, tidak saja saja dari sisi prosesnya tetapi juga substansinya, yakni agar pilkadanya lebih kredibel dengan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, amanah, dan punya kapasitas intelektual yang mumpuni.

Kedua paslon, baik Mulya-PAS maupun Koster-Giri telah memaparkan apa yang menjadi perhatian utama mereka jika kelak terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030. Tetapi ada satu hal yang menarik dari pemaparan para paslon adalah apa yang disampaikan oleh paslon nomor urut dua, Koster-Giri, ketika mereka secara lugas menambahkan bahwa pasangan Koster-Giri akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nominee yang akan mengatur warga negara asing yang akan berusaha di Bali.

Menurut Koster-Giri, Perda tentang nominee ini belum pernah ada sebelumnya dan dimaksudkan untuk mengatur warga negara asing yang berbisnis di Bali dan sekaligus akan mengatur dengan jelas warga negara asing yang menikah dengan orang lokal atau menggunakan nama orang lokal untuk menguasai dan mengelola aset di Bali. Terkait nominee ini telah disinggung pula oleh tandem Koster, Nyoman Giri Prasta, saat ia hadir dalam Upacara Pangeruwakan Proyek LRT/MRT di Sentral Parkir Kuta beberapa waktu yang lalu, menyusul wacana moratorium pembangunan vila di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Bagi Giri, praktek nominee ini telah menjadi salah satu biang kerok alih fungsi lahan di Bali, khususnya di wilayah Sarbagita. Hanya saja, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang lebih luas untuk membatasi praktek nominee karena ketiadaan peraturan yang mengatur soal itu. Itulah yang kemudian mendorong Koster-Giri membuat Perda Nominee jika kelak terpilih menjadi pemimpin Bali 2025-2030.

Sebagaimana diketahui, kegiatan warga negara asing di Bali belakang ini sudah meresahkan masyarakat Bali. Di samping ulah mereka yang cenderung tidak sopan di hadapan masyarakat Bali, mereka juga cenderung berani melanggar aturan pemerintah, misalnya menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal. Hal yang paling mengkhawatirkan tentu saja adalah aktivitas ekonomi yang mereka lakukan yang bekerja sama dengan warga lokal Bali. Misalnya membeli aset berupa tanah untuk kemudian dijadikan sebagai villa atau hunian eksklusif yang disewakan kepada sesama warga asing. Tidak heran jika di Bali ada sebutan, sebagai contoh, kampung Rusia karena semua penghuninya adalah warga Rusia. Penguasaan aset tanah yang tak terkendali ini disinyalir sebagai sebab turunnya surplus pangan akibat alih fungsi lahan pertanian yang kian masif.

Kita mengapresiasi kemauan Koster-Giri untuk menyiapkan Perda yang secara khusus mengatur soal nominee ini karena banyak warga negara asing dianggap telah menyalahgunakan sistem nominee ini. Di samping Perda Nominee, Koster-Giri juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi pergerakan warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali sekaligus mengontrol dan menertibkan pembangunan hunian yang tidak memiliki izin yang kerap digunakan sebagai markas kegiatan kriminal.

Koster-Giri berkeyakinan bahwa Perda yang baru ini akan mampu membatasi praktik nominee dan pada gilirannya mampu dihindari sehingga praktek nominee di mana warga negara asing bisa memiliki hak istimewa dalam kepemilikan properti dan agraria dengan menggunakan nama warga lokal tidak lagi terjadi. Biasanya, warga lokal yang dipinjamkan namanya hanya menjadi tukang kebun di hunian yang dibangun dan menjadi tameng ketika ada masalah hukum. Prinsip dasar Perda Nominee, menurut Koster-Giri, adalah mengembalikan masyarakat Bali menjadi tuan di rumahnya sendiri.

Hemat kita, pembuatan Perda Nominee merupakan unsur kebaruan (novelty) dalam janji politik Koster-Giri. Dalam beberapa kali pilkada Bali yang penulis ikuti, persoalan nominee ini luput dari perhatian setiap calon, dan baru kali ini, dalam Pilkada 2024, Koster-Giri secara gamblang dan lugas menjanjikan akan membuat Perda itu untuk membatasi dan menghindari praktek nominee yang menyimpan dari ketentuan hukum yang berlaku.

Janji itu sangat relevan dengan situasi terkini di Bali di mana sebagian warga negara asing telah menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk melakukan sesuatu secara ilegal, salah satunya dengan menggunakan nama warga lokal untuk menguasai aset tanah di Bali. Tentu saja unsur kebaruan dari janji politik Koster-Giri ini menyembulkan harapan akan masa depan masyarakat Bali yang lebih baik dan akan harga diri yang lebih bermartabat di hadapan warga negara asing. Kita percaya bahwa Koster-Giri memiliki komitmen yang kuat lewat perda ini untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Bali di hadapan warga negara asing bahwa manusia Bali adalah tuan tanah di tanah mereka sendiri.

Akhirnya, kita melihat bahwa Koster-Giri adalah duet pemimpin yang berhasil memotret persoalan yang krusial yang sedang dihadapi masyarakat Bali saat ini, yakni penguasaan aset di tanah Bali dengan menggunakan warga lokal secara licik. Dan apa yang dipotret itu akan menjadi prioritas utama untuk dibatasi dan dihindari melalui pembuatan Perda Nominee. Kita berharap, Koster-Giri segera mewujudkan perda itu tidak lama setelah terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030, in syaa Allah. Wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 21 Oktober 2024.

wartawan
Umar Ibnu Alkhatab
Category

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.