Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Kerugian 30 Milyar di LPD Gulingan, Polres Badung Tetapkan Tersangka

Bali Tribune / ILUSTRASI - ist
balitribune.co.id | Mangupura - Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka terhadap Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan inisial RD atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 Milyar rupiah, Kamis, (25/2). Kasus ini berawal adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2021.
 
Dari hasil gelar perkara, Kamis, 10 Pebruari 2022, penyidik meningkatkan status Terlapor inisial RD (Kepala LPD Desa Adat Gulingan) menjadi Tersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999.
 
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H. menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit yang ditemukan dengan kerugian sebesar Rp. 30.922.440.294. Hasil tersebut ditemukan pasca Polres Badung melalui Sat Reskrim khsusunya Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari nasabah tersebut. 
 
Menurut hasil pemeriksaan para saksi, potensi kerugian atas kesalahan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan disebabkan oleh Kepala LPD. 
 
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi (39 saksi, red) termasuk saksi ahli ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dkk. Penyimpangan yang ditemukan Terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dkk, dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, S.I.K.
 
Selain itu kata Kasatreskrim Polres Badung melanjutkan, bahwa masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif  pinjaman, namun daftar nominatif  pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda. Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan tidak  memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak  menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan. 
 
Selanjutnya LPD belum memiliki  kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa.
 
Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
 
LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat (5c). (character, capacity, capital, condition, dan collateral). 
Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa. 
 
Dengan adanya kejadian tersebut, orang Nomor 1 di Polres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H. Itu Mengatakan pihaknya akan terus-menerus menindaklanjuti kasus-kasus Korupsi dan menyatakan perang melawan korupsi. Jangan Coba-coba..!! Himbaunya secara tegas.
wartawan
RAY
Category

Wamenpar Ni Luh Puspa Resmi Tutup Karangasem Festival 2025, Apresiasi Festival Karangasem 2025 Gagasan Gus Par-Guri Pandu

balitribune.co.id | Amlapura - Karangasem Festival 2025 yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-385 secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Enik Ermawati (Ni Luh Puspa), Minggu malam (22/6) di Taman Budaya Candra Bhuana, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click

PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Verifikasi Lapangan FINNS Recreation Club

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club pada Senin (23/6) terhadap laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Penguburan Korban Penganiayaan di Arena Tajen Dikawal Puluhan Aparat Keamanan

balitribune.co.id | Bangli - Pihak Polres Bangli menerjunkan puluhan petugas guna mengamankan jalannya prosesi upacara penguburan Komang Alam Sutawan (37), korban penganiayaan di arena sabungan ayam Banjar Tabu Desa Songan, Kecamatan Kintamani yang berlangsung pada, Senin (23/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Akui Nyaman Tidur di Barak pada Hari Pertama Retret

balitribune.co.id | Sumedang - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku tidur dengan nyaman di barak praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, saat mengikuti retret kepala daerah gelombang kedua pada hari pertama.

"Kemarin jam 10 malam (pukul 22.00) sudah masuk kamar. Nyaman, dingin, 'kan udara luarnya dingin. Sangat nyaman," ujar Koster saat memberikan keterangan pers di IPDN, Sumedang, Senin (23/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tersangka Pembunuh Selingkuhan Istri Diserahkan ke Kejari Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Marno (55) asal  Lumayang, Jawa Timur , pelaku pembunuhan terhadap Agus Susanto (57) asal Boyolali di Jalan Raya Semabaung, Tegallinggah, Bedulu  ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Oleh Penyidik Polres Gianyar, Tersangka, berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum, Senin (23/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.