Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Venue Cabor Petanque Sangat Memenuhi Standar

Bali Tribune/ INVITASI - Peserta invitasi petanque SIWO PWI Bali berpose bersama Ketua Umum KONI Tabanan, I Dewa Gede Ary Wirawan, Ketua Umum FOPI Bali, Nyoman Yamadhiputra.
balitribune.co.id | Denpasar - Venue untuk perhelatan cabang olahraga (cabor) petanque pada Porprov Bali XIV/2019, di GOR Debes, Tabanan dipastikan sudah sangat memenuhi standar untuk menggelar tidak saja event skala Bali, melainkan juga kejurnas.
 
Bahkan, sudah jauh-jauh hari dipastikan memenuhi syarat, meskipun event dua tahunan antarkabupaten/kota di Bali itu masih lima bulan lagi dihajat.
 
"Lapangan petanque ini sudah layak kok. Bahkan tinggal menunggu Porprov Bali saja, lapangannya juga sudah permanen. Terima kasih juga kepada Pemda Tabanan dan juga KONI Tabanan yang sudah menyiapkan fasilitas dengan standar nasional ini," ucap Ketua Umum Pengprov Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Bali, I Nyoman Yamadhiputra, Minggu (7/4).
 
Diharapkannya juga, pihak KONI Tabanan serta Pengkab FOPI Tabanan bisa menjaga serta memelihara kebersihan dan sterilisasi tempat ini. Karena lokasi lapangan ini sangat terbuka, dan berada di kawasan hijau. Dikhawatirkan ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab masuk seenaknya dan merusak apa yang sudah disiapkan.
 
Yamadhiputra juga menambahkan, pihaknya yakin para atlet di Porprov Bali nanti akan menikmati bermain di lapangan tersebut. Hal itu ditopang dengan rimbunnya pepohonan yang berada di areal lapangan dan juga tempatnya memang outdoor. Begitu juga, jika pertandingan digelar malam hari, sudah disediakan lampu.
 
Sebelumnya, pada Sabtu (6/4) lalu, FOPI Bali bersama KONI Tabanan menyelenggarakan invitasi berupa eksebisi kejuaraan petanque yang melibatkan wartawan SIWO PWI Bali. Adapun nomor yang dipertandingkan hanya satu saja yaitu single putra. Juara I diraih Supriyono, juara II Hendrico Kleden dan juara III bersama diraih Alit Binawan serta Ngurah Mertayasa.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.