Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Bebas Pembunuhan di Pemuteran, JPU dan Pengacara Kirim Memori Kasasi ke MA

Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya
Bali Tribune / KASASI - Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya atau Cong San menyerahkan memori kasasi setelah JPU melakukan kasasi luar biasa ke Mahkamah Agung.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46), Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi luar biasa biasa ke Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana mengatakan, berkas kasasi telah diserahkan JPU Made Juni Artini melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 28 April 2025 lalu.

Dewa Baskara menjelaskan kasasi atas putusan PN Singaraja ke MA ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT) merupakan upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan bebas atau onslag.

“Kasasi onslag, karena putusannya terdakwa dibebaskan dari tuntutan sehingga langsung kasasi,” kata Dewa Baskara.

Sebelumnya, oleh JPU terdakwa Suarjana dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena menganggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. 

Sementara majelis hakim PN Singaraja dalam putusannya justru membebaskan terdakwa. Terdakwa dinilai oleh hakim tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Slamet Riadi tersebut.

Menanggapi upaya kasasi luar biasa JPU itu, Kuasa Hukum Suarjana yakni Wirasanjaya atau yang lebih akrab disapa Cong San dari Kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm mengatakan, kliennya tersebut dalam putusan majelis hakim bukannya bebas namun disebut lepas dari hukuman.

“Klien kami bukannya bebas namun lepas dari hukuman. Ada perbuatan pidana tapi perbuatan pidana itu tidak wajib untuk dipertanggungjawabkan karena tidak bisa dipidana karean melakukan pembelaan,” kata Cong San, Selasa (27/5).

Menurut Cong San mengacu pada KUHAP pasal 49 ayat 1 dan 2 dimana perbuatan pidana yang dilakukan oleh Suarjana merupakan perbuatan yang terpaksa setelah adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korban Slamet Riadi terhadap kliennya.

“Sebelumnya Slamet Riadi menjadi tersangka di Polsek Gerokgak dengan terbitnya penetapan tersangka No. S.Tap/20/X/2024/Reskrim, dimana perbuatan penusukan oleh Jana merupakan perbuatan yang dikecualikan karena terlebih dahulu Suarjana mengalami penganiayaan,” jelas Cong San.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah luka pada tubuh Suarjana dengan mengunakan kayu oleh korban. Terlebih saat penganiayaan itu terjadi berkali-kali terucap kalimat dari korban, ‘mati kamu’.

“Saat menghindar dari serangan itu Suarjan berlari ke kamar dirumahnya dan menemukan pedang dekorasi yang digantung. Sudah dari halaman rumah hingga teras dalam rumah sampai dikamar klien kami dikejar,” terangnya.

Kata Cong San, jika saja Suarjana tidak melakukan pembelaan dengan menusuk perut korban bida jadi ceritanya berbeda dan posisi korban beralih. Terlebih sebelumnya kasus tersebut terjadi saling lapor yang dilakukan oleh Slamet Riadi terhadap istri dan Suarjana.

“Korban sudah ditetapkan sebagai tesangka namun kasus tersebut sudah ditutup demi hukum,”imbuhnya.

Terlebih dalam fakta persidangan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) daro dokter ahli forensik menyebutkan yang menyatakan tidak bisa mengetahui pasti yang menjadi penyebab meninggalnya korban.

“Dalam BAP tertanggal 4 November 2024 oleh penyidik telah memeriksa dokter ahli forensik dr. Marisa disebutkan dokter tidak dapat menjelaskan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan harus dilakukan otopsi namun hal itu (otopsi) tidak dilakukan,” ujar Cong San.

Selain itu, didalam BAP terdapat sejumlah kontradiktif terkait keberadaan pedang yang diperebutkan antara terdakwa Suarjana dengan korban. Anehnya, saksi menginkari mengetahu pedang yang dimaksud.

“Selain dalam BAP  banyak terjadi kontradiktif, penyidik juga tidak bisa menghadirkan saksi kunci sekalipun sudah dipanggil secara patut. Namun JPU tidak menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa untuk dihadirkan dipersidangan,”ucapnya.

Atas fakta itu, kata Cong San, majelis hakim mempunyai keyakinan terhadap kasus itu menggunakan pasal 49 ayat 2. Sebelumnya JPU menuntut menggunakan pasal 38 yakni pembunuhan. “Mens Rea nya tidak terpenuhi karena ada perkelahian dan korban terlebih dahulu melakukan tindak pidana terhadap Suarjana sehingga dia lepas dari tuntutan,” kata Cong San.

Ia pun mengaku sudah mengirimkan memori kasasi ke MA melalui PN Singaraja untuk mengimbangi langkah yang ditempuh JPU dan telah disampaikan pada 9 Mei 2025.

“Dalam memori kasasi intinya bahwa apa yang telah diputus oleh hakim di PN Singaraja sudah tepat dan benar setelah JPU tidak bisa membuktikan dalil pembunuhannya. Terlebih korban meninggal 9 hari setelah kejadian,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Nobar Final ASEAN Cup 2026 di Tabanan Meriah, Timnas Juara, UMKM Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat mendukung Tim Nasional Indonesia terasa begitu kuat di Kabupaten Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama KONI Tabanan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final ASEAN Cup 2026 secara gratis di Lapangan Alit Saputra atau Lapangan DC, Pusat Kota Tabanan, Senin (5/10/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Konsep Rumah Bali 100 Tahun ke Depan untuk Menjaga Lahan Pertanian dan Terbuka Hijau

balitribune.co.id } Mangupura - Pesatnya pembangunan perumahan maupun untuk akomodasi wisata di Bali membuat lahan-lahan hijau semakin tergerus. Pemerintah dan pihak terkait berkewajiban memerhatikan kondisi tersebut agar ke depannya lahan hijau di Bali dapat dijaga. Akademisi dari Universitas Udayana yang juga arsitek, I Wayan Kastawan mengatakan, kedepannya proses pembangunan di Bali ini harus dikaji dan dievaluasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Terima Hibah Tanah dari KPK, Dorong Optimalisasi Aset Untuk Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen pengelolaan aset Negara agar memberikan manfaat bagi masyarakat diwujudkan melalui serah terima Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan, Dr.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Melesat di Motegi, Badly Persembahkan Podium IM4AC untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Muhammad Badly Ayatullah berhasil mempersembahkan podium ketiga pada putaran ketiga Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Minggu (4/10/2026). Penampilan impresifnya pada balapan kedua, mengantarkan Badly meraih podium pertamanya di gelaran IM4AC musim ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rektor Sambut Hangat Silaturahmi Awak Media di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan antara pihak rektorat dan insan media di Bali pada Senin (5/10/2026). Pertemuan yang berlangsung santai ini diadakan bertepatan dengan momen peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2027/2028 Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University).

Baca Selengkapnya icon click

Water Taxi Tanjung Benoa Belum Maksimal, Fungsi Transportasi Dipertanyakan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemanfaatan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa hingga kini dinilai belum sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. Fasilitas yang digagas sebagai alternatif transportasi laut untuk mendukung konektivitas antarkawasan justru masih lebih banyak digunakan untuk aktivitas wisata bahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.