Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Bebas Pembunuhan di Pemuteran, JPU dan Pengacara Kirim Memori Kasasi ke MA

Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya
Bali Tribune / KASASI - Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya atau Cong San menyerahkan memori kasasi setelah JPU melakukan kasasi luar biasa ke Mahkamah Agung.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46), Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi luar biasa biasa ke Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana mengatakan, berkas kasasi telah diserahkan JPU Made Juni Artini melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 28 April 2025 lalu.

Dewa Baskara menjelaskan kasasi atas putusan PN Singaraja ke MA ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT) merupakan upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan bebas atau onslag.

“Kasasi onslag, karena putusannya terdakwa dibebaskan dari tuntutan sehingga langsung kasasi,” kata Dewa Baskara.

Sebelumnya, oleh JPU terdakwa Suarjana dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena menganggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. 

Sementara majelis hakim PN Singaraja dalam putusannya justru membebaskan terdakwa. Terdakwa dinilai oleh hakim tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Slamet Riadi tersebut.

Menanggapi upaya kasasi luar biasa JPU itu, Kuasa Hukum Suarjana yakni Wirasanjaya atau yang lebih akrab disapa Cong San dari Kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm mengatakan, kliennya tersebut dalam putusan majelis hakim bukannya bebas namun disebut lepas dari hukuman.

“Klien kami bukannya bebas namun lepas dari hukuman. Ada perbuatan pidana tapi perbuatan pidana itu tidak wajib untuk dipertanggungjawabkan karena tidak bisa dipidana karean melakukan pembelaan,” kata Cong San, Selasa (27/5).

Menurut Cong San mengacu pada KUHAP pasal 49 ayat 1 dan 2 dimana perbuatan pidana yang dilakukan oleh Suarjana merupakan perbuatan yang terpaksa setelah adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korban Slamet Riadi terhadap kliennya.

“Sebelumnya Slamet Riadi menjadi tersangka di Polsek Gerokgak dengan terbitnya penetapan tersangka No. S.Tap/20/X/2024/Reskrim, dimana perbuatan penusukan oleh Jana merupakan perbuatan yang dikecualikan karena terlebih dahulu Suarjana mengalami penganiayaan,” jelas Cong San.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah luka pada tubuh Suarjana dengan mengunakan kayu oleh korban. Terlebih saat penganiayaan itu terjadi berkali-kali terucap kalimat dari korban, ‘mati kamu’.

“Saat menghindar dari serangan itu Suarjan berlari ke kamar dirumahnya dan menemukan pedang dekorasi yang digantung. Sudah dari halaman rumah hingga teras dalam rumah sampai dikamar klien kami dikejar,” terangnya.

Kata Cong San, jika saja Suarjana tidak melakukan pembelaan dengan menusuk perut korban bida jadi ceritanya berbeda dan posisi korban beralih. Terlebih sebelumnya kasus tersebut terjadi saling lapor yang dilakukan oleh Slamet Riadi terhadap istri dan Suarjana.

“Korban sudah ditetapkan sebagai tesangka namun kasus tersebut sudah ditutup demi hukum,”imbuhnya.

Terlebih dalam fakta persidangan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) daro dokter ahli forensik menyebutkan yang menyatakan tidak bisa mengetahui pasti yang menjadi penyebab meninggalnya korban.

“Dalam BAP tertanggal 4 November 2024 oleh penyidik telah memeriksa dokter ahli forensik dr. Marisa disebutkan dokter tidak dapat menjelaskan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan harus dilakukan otopsi namun hal itu (otopsi) tidak dilakukan,” ujar Cong San.

Selain itu, didalam BAP terdapat sejumlah kontradiktif terkait keberadaan pedang yang diperebutkan antara terdakwa Suarjana dengan korban. Anehnya, saksi menginkari mengetahu pedang yang dimaksud.

“Selain dalam BAP  banyak terjadi kontradiktif, penyidik juga tidak bisa menghadirkan saksi kunci sekalipun sudah dipanggil secara patut. Namun JPU tidak menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa untuk dihadirkan dipersidangan,”ucapnya.

Atas fakta itu, kata Cong San, majelis hakim mempunyai keyakinan terhadap kasus itu menggunakan pasal 49 ayat 2. Sebelumnya JPU menuntut menggunakan pasal 38 yakni pembunuhan. “Mens Rea nya tidak terpenuhi karena ada perkelahian dan korban terlebih dahulu melakukan tindak pidana terhadap Suarjana sehingga dia lepas dari tuntutan,” kata Cong San.

Ia pun mengaku sudah mengirimkan memori kasasi ke MA melalui PN Singaraja untuk mengimbangi langkah yang ditempuh JPU dan telah disampaikan pada 9 Mei 2025.

“Dalam memori kasasi intinya bahwa apa yang telah diputus oleh hakim di PN Singaraja sudah tepat dan benar setelah JPU tidak bisa membuktikan dalil pembunuhannya. Terlebih korban meninggal 9 hari setelah kejadian,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gudang Kayu di Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 500 Juta

balitribune.co.id | Tabanan - Gudang pemotongan kayu UD Agus Boy di Banjar Abianlalang, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan ludes terbakar pada Kamis (1/10/2026) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun kerugian materiil yang dialami pemilik gudang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Kontainer Terjun ke Dasar Sungai Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk kontainer berpelat L 9233 UX terjun ke dasar sungai usai banting setir demi menghindari mobil boks di Jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden lalu lintas yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan satu korban jiwa dan menyebabkan pengemudinya luka-luka.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tiga Toko di Tabanan Terciduk Jual Rokok Tanpa Cukai

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak tiga dari delapan toko kelontong di Kabupaten Tabanan kedapatan menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Temuan rokok bodong tersebut terungkap saat tim gabungan dari Kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menyisir kawasan pemukiman di Desa Bongan dan Desa Kediri, Rabu (30/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemulangan Jenazah PMI dari Taiwan Tunggu Proses Investigasi

balitribune.co.id | Negara - Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Made Pariana (49) yang meninggal dunia di Taiwan pada Sabtu (19/9/2026) lalu. Proses pemulangan jenazah masih menunggu penyelesaian proses investigasi oleh pihak berwenang setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Estuary Dam Suwung Surut, PDAM Tirta Mangutama Terancam Krisis Air Baku

balitribune.co.id | Mangupura - Kemarau panjang mulai berdampak terhadap ketersediaan air baku untuk produksi air bersih di Kabupaten Badung. Kondisi tersebut terlihat dari menyusutnya muka air di Estuary Dam Suwung yang menjadi salah satu sumber bahan baku utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.