Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Pandu Sampaikan Nota Keuangan dan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi

rapat paripurna
Bali Tribune / RAPAT - Wabup Pandu Prapanca Lagosa saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Karagasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem di Ruang Sidang DPRD, Selasa (12/8). Rapat membahas penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025, sekaligus jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD.

Penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Perubahan dilakukan karena adanya perkembangan anggaran yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi dan antarprogram, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Faktor pendukung Perubahan APBD 2025 antara lain pemanfaatan SiLPA hasil audit BPK RI untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan, perubahan target pendapatan daerah, penyesuaian alokasi anggaran akibat refocusing, serta usulan pergeseran anggaran dari SKPD sesuai kebutuhan kegiatan prioritas.

Wabup Pandu menyampaikan bahwa kebijakan perubahan anggaran tetap berpegang pada prinsip anggaran defisit yang ditutup melalui pembiayaan netto. Seluruh alokasi diarahkan untuk program strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, meliputi percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, pengurangan pengangguran, pemerataan infrastruktur dasar, pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur terdampak bencana, serta peningkatan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya diprioritaskan untuk rehabilitasi pascabencana banjir dan longsor, perbaikan jembatan putus, serta perbaikan saluran irigasi. Pengawasan penggunaan anggaran diperkuat melalui peningkatan alokasi pada SKPD yang memiliki fungsi pengawasan, kerja sama dengan DPRD dan pelibatan masyarakat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Kebijakan perubahan anggaran ini kami arahkan sepenuhnya untuk program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, dari percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, pengurangan pengangguran, pemerataan infrastruktur dasar, hingga peningkatan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan administrasi," tegas Wabup Pandu.

Menanggapi pemandangan umum fraksi DPRD, dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wabup Pandu menegaskan komitmen Pemkan Karangasem untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, memastikan alokasi anggaran berorientasi pada hasil nyata, memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, UMKM dan infrastruktur dasar, serta mengoptimalkan teknologi dan partisipasi publik.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.