Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa Serahkan Bantuan Hibah Bupati Badung Rp 1,875 Miliar

Bali Tribune/Karya ngeratep lan melaspas pasupati petapakan Pura Rambut Siwi Desa Getasan, Petang
balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat krama pengempon Pura Rambut Siwi, Desa Adat Getasan, Kecamatan Petang, Badung, sejak tahun 2018 lalu melakukan perbaikan atau ngodak petapakan di pura tersebut. Perbaikan petapan berupa barong, rangda dan pratima ini menggunakan bantuan hibah Bupati Badung sebesar 1.875.000.000.
 
Nah, serangkaian selesainya ngodak petapakan ini, Senin (13/5) lalu, bertepatan dengan rahina Soma Ribek krama Desa Adat Getasan menggelar upacara ngeratep lan melaspas di Pura Rambut Siwi, Desa Getasan.
 
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung IB Sunarta dan I Nyoman Suka, Camat Petang I Gede Sudarwita, tokoh masyarakat I Bagus Alit Sucipta, I Gusti Lanang Umbara, Penglingsir Puri Ageng Mengwi AA Gde Agung, prajuru adat lan dinas serta masyarakat se-Desa Getasan.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Suiasa melaksanakan persembahyangan bersama. Dalam sambutannya Wabup Suiasa menyampaikan apresiasi atas semangat krama pengempon Pura Rambut Siwi, Desa Getasan karena sudah berhasil menyelesaikan prosesi ngodak petapakan di Pura Rambut Siwi, Desa Getasan. Atas nama Pemkab Badung, pihaknya mengaku sangat mendukung pelaksanaan yadnya yang suci ini, apalagi serangkaian untuk perbaikan petapakan yang nota bena menjadi sesuhunan sungsungan masyarakat Desa Adat Getasan.
 
“Kami memberikan apresiasi atas semangat krama Desa Adat Getasan, khususnya pengempon Pura Rambut Siwi karena sudah berhasil melaksanakan proses ngodakan petapakan. Dan hari ini bisa dilaksanakan upacara pemelaspas,” ujarnya.
 
Atas nama Pemkab Badung, pihaknya pun komit untuk membantu dan meringankan beban masyarakat terutama dalam urusan beryandya. Suiasa pun berharap serangkaian selesainya ngodak petapakan di Pura Rambut Siwi ini, masyarakat Getasan dan masyarakat Badung secara umum diberikan kerahayuan dan kerahajengan. “Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa melaksanakan yadnya suci dengan tulus iklas, menggunakan konsep gotong royong dan mengedepankan persatuan dan kesatuan,” pesan Wabup Suiasa.
 
Serangkaian karya ini, Wabup Suiasa secara simbolis menyerahkan bantuan hibah Bupati Badung tahun 2018 sebesar Rp 1.875.000.000 dan dana pujawali sebesar 25 juta yang diterima langsung oleh panitia karya.
 
I Putu Arya selaku Kelian Adat Banjar Kauh, Desa Getasan menyatakan bahwa ngodak atau perbaikan petapakan di Pura Rambut Siwi sepenuhnya menggunakan bantuan hibah Bupati Badung tahun 2018 sebesar Rp 1.875.000.000.  Adapun petapakan yang diperbaiki meliputi, petapakan Bhatara Ratu Sakti berupa barong, dua Ratu Mas berwujud rangda dan pratima. “Ngodak Petapakan Ida Bhatara di Pura Rambut Siwi, Desa Getasan, sudah dilakukan sejak tahun 2018. Dan sekarang setelah selesai dilanjutkan dengan melaksanakan upacara ngeratep dan melaspas,” ujarnya.
 
Lebih lanjut pihaknya pun menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Pasalnya, untuk biaya prosesi ngodak petapakan dan biaya upakara sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Badung melalui bantuan hibah Bupati Badung tahun 2018.
 
“Ngodak petapakan ini menghabiskan dana sebesar Rp 1,875 miliar. Dimana dana ini sepenuhnya merupakan bantuan hibah Bupati Badung tahun 2018,” kata Putu Arya.
 
Sementara untuk rangkaian karya melaspas dan piodalan sendiri sudah dimulai sejak 24 April 2019 lalu diawali matur piuning di Pura Rambut Siwi, kemudian dilanjutkan pada Jumat (10/5), mendak prerari (tapel) di Pura Batan Bingin, Pejeng, upacara ngeratep dan melaspas, Senin (13/5) kemarin, dan puncak piodalan Ida Bhatara Katuran Tebasan pada Rabu (15/5) besok, nyineb pada hari Sabtu (18/5) dan terakhir pada Senin (20/5) depan Ida Bhatara akan diiring lunga ke Pura Rambut Siwi, Jembrana. ksm/uni
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.