Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Membuat Perjanjian Untuk Perkawinan Campur

perjanjian
Juliani W. Luthan

BALI TRIBUNE - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA) kerap menghadapi berbagai isu diantaranya keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil. Sebagian besar WNI ini belum mengetahui seperti apa prosedur sebelum melakukan pernikahan dengan WNA agar terhindar dari segala isu yang selama ini dihadapi oleh pelaku kawin campur di Tanah Air.

Asosiasi Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mendorong kesadaran segenap wanita Indonesia yang menikah dengan WNA untuk meningkatkan pemahamannya tentang ketentuan keberadaan keluarganya di Indonesia seperti keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil.

Koordinator PerCa Perwakilan Bali, Putu Marina Bennier mengatakan, dalam hal ini PerCa telah melakukan berbagai upaya advokasi, sosialisasi dan konsultasi terkait ketentuan hukum yang menyangkut kebutuhan pelaku kawin campur sehingga memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran bagi WNI yang menikah dengan WNA. "Kita punya keinginan penyetaraan hak sipil kita, pastinya punya perbedaan antara pasangan yang menikah WNI dengan WNI, WNI dengan WNA. Perbedaannya itu dari hak kita yang lagi hangat-hangatnya tentang kepemilikan properti," terangnya saat Year and Celebration PerCa Perwakilan Bali di Badung, Sabtu (9/12)lalu.

Dia membeberkan, WNI sebagai pelaku kawin campur yang tidak memiliki perjanjian kawin menghadapi kendala dalam hal pembelian/kepemilikan properti. Saat ini kata dia dari 350 orang anggota PerCa Bali sebagian besar belum memiliki perjanjian kawin yang dikarenakan kekurangan informasi, pemerintah kurang menggaungkan apa saja persyaratan menikah dengan WNA.

"Kita mencari solusi atau terobosan hukum kalau tidak ada perjanjian kawin apa yang bisa kita lakukan sehingga hak kita bisa setara," kata Marina.

Diungkapkannya, dari advokasi yang telah dilakukan hasilnya tidak memuaskan, namun dengan adanya keputusan MK Nomor 69 Tahun 2016 yang berbunyi setiap pelaku perkawinan bisa membuat perjanjian kawin sebelum atau saat perkawinan berlangsung itu dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan kawin campur.

"Kita ingin pelaku kawin campur itu paham betul bahwa menikah dengan orang asing hingga saat ini memang memiliki banyak kendala. Bagi pasangan yang akan menikah sebaiknya perjanjian kawin sangat diperlukan yang akan menegaskan hak kita sebagai WNI," ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Masyarakat PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan menyatakan sekarang ini banyak peraturan-peraturan terkait kawin campur yang sudah memiliki pondasi daripada peraturan sebelumnya. Keputusan MK kata dia memberikan keleluasaan terhadap pelaku kawin campur. "Sehingga perjanjian perkawinan ini berlaku sepanjang perkawinan. Artinya buat yang tidak memiliki sekarang bisa membuat perjanjian kawin pada saat sudah menikah," imbuhnya.

Dikatakan Juliani, pelaku kawin campur untuk memiliki properti tidak boleh ada pencampuran harta dengan pasangannya (WNA). "Logikanya tidak boleh ada pencampuran harta karena kalau ada pencampuran harta berarti ada kepemilikan orang asing terhadap properti tersebut. Karena dalam Undang-undang Agraria kita, tidak boleh ada hak asing dalam kepemilikan hak guna bangunan," jelas Juliani.

Dengan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta pelaku kawin campur tersebut, maka WNI jadi lebih leluasa mendapatkan hak milik maupun hak guna bangunan. "Dengan mendaftarkan ke KUA atau ke Capil tergantung dimana menikahnya itu bisa menguatkan posisi perjanjian nikah tersebut," ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.