Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Bali Tribune / MEMAPARKAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha (paling tengah) saat memaparkan realisasi kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor

balitribune.co.id | DenpasarKepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha menyampaikan wajib pajak yang telah berpartisipasi dan melakukan pembayaran pajak selama relaksasi pajak yang diselenggarakan sejak 14 Agustus lalu tercatat sebanyak 90.394 unit kendaraan wajib pajak. "Saya menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah sadar membayar pajak kendaraannya, serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Sebanyak 90.394 atau Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ungkapnya kepada awak media di kantor setempat, Denpasar, Selasa (10/9).

Ia menyampaikan jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. Pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap pajak kendaraannya untuk memanfaatkan relaksasi ini. "Karena pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi. Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25% dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” katanya.

Relaksasi pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September mendatang. Relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir, karena pada tahun-tahun selanjutnya tidak akan ada lagi relaksasi pajak yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, termasuk Bali, kecuali terjadi force majeure. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. “Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur Hari Raya Galungan,” ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Sedang Liburan di Bali, 3 Orang WNA Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali. Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu WNA asal Australia dengan 3 TKP yang berbeda. 

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Evaluasi Pendataan Asper PSBS di Badung, Bupati: Optimalkan Sosialisasi Pilah Sampah kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba memimpin rapat evaluasi pendataan Aksi Percepatan (Asper) Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Kabupaten Badung, tanggal 8-25 Maret 2026, Jumat (27/3/2026) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Rapat dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Perbekel/Lurah se-Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Wisata, Astra Motor Bali Ajarkan 'Cari_Aman' ke Siswa SDN 2 Kalibukbuk

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia dini melalui kegiatan edukasi safety riding di SDN 2 Kalibukbuk, Singaraja pada Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 75 siswa yang mendapatkan pemahaman dasar terkait keselamatan di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

PKB–PLKB Tetap Layani Arus Balik di Posko Padangbai, Layanan KB Gratis Jadi Perhatian Pemudik

balitribune.co.id | Amlapura – Pelaksanaan Posko Mudik Bangga Kencana di Pelabuhan Padangbai terus berlanjut memasuki arus balik Lebaran. Meski berada di tengah masa cuti bersama, para PKB (Penyuluh KB) dan PLKB (Petugas Lapangan KB) tetap menunjukkan pengabdian dengan melayani masyarakat yang datang dan pergi melalui salah satu titik perlintasan tersibuk di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.