Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakil Dinas Perhubungan Badung Sukses Meraih Juara I dan II Dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

Bali Tribune / TELADAN - Wakil Dinas Perhubungan Kabupaten Badung sukses meraih juara I dan II pada pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024 yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Selasa (23/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Dinas Perhubungan Kabupaten Badung sukses meraih juara I dan II pada pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024 yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Selasa (23/7).

Keduanya adalah I Nyoman Suartika dari Bayu Buana Tour & Travel Service sukses meraih juara I dengan nilai tertinggi yakni 89,1, sementara Juara II diraih I Ketut Sukarnata dari Koperasi Sapta Pesona Nusantara yang mengumpulkan nilai 85,6. Juara III diraih Made Yogi Ananta Wijaya dari Koperasi Jasa Margi Utama nilai 84,2 yang merupakan wakil dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kegiatan Abdi Yasa Teladan ini menjadi program tahunan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, namun sempat terhenti selama 5 tahun karena covid-19 dan kembali diadakan seleksi kembali pada 2024 ini.

Saat membuka acara ini, Kadis Perhubungan Provinsi Bali Dr. Ir. IGW Samsi Gunarta, M.Appl. Sc. mengungkapkan, kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.78 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana. "Abdi Yasa adalah penghargaan yang diberikan kepada pengemudi angkutan umum orang atau barang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan, menerapkan perilaku keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," tegasnya.

Maksud pelaksanaan kegiatan ini, ujarnya, untuk meningkatkan motivasi dan sosialisasi peningkatan keselamatan lalu lintas jalan yang berskala nasional melalui pembinaan kepada para pengemudi angkutan umum. "Tujuannya untuk dapat mengubah sikap dan perilaku pengemudi menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab sekaligus mempersiapkan awak kendaraan angkutan umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik," tegasnya.

Menurutnya, melalui pemberian penghargaan kepada para awak kendaraan angkutan umum telah ikut berperan serta dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan jasa angkutan umum yang optimal di jalan. Ini rangka membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum, serta untuk menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum sejajar dengan profesi lainnya.

Kadishub Bali pun sangat menghargai komitmen dan partisipasi semua pihak dalam kegiatan ini. Melalui pemberian penghargaan awak kendaraan angkutan umum orang merupakan salah satu bentuk motivasi dalam perubahan sikap dan perilaku pengemudi dalam mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.

Untuk itu, dia mengajak seluruh peserta Abdi Yasa Teladan untuk aktif bertanya, berbagi dan saling mendukung dalam proses pembelajaran ini. "Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan baru, mengasah keterampilan dan membangun jaringan kerja sama yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan," ujarnya.

Samsi juga berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, pengemudi semua dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah kita peroleh dalam kegiatan ini. "Mari kita menjadi agen perubahan yang mendorong perubahan perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat," ujarnya.

Ditambakan, ada tujuh materi yang diujikan pada kegiatan tersebut. Ketujuhnya adalah (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kasi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Bali; (2) Pendidikan Berlalu Lintas dan Penegakan Hukum oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali; (3) Pendidikan Kualitas dan Keterampilan Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali; (4) Pengetahuan Teknik Kendaraan Bermotor (Persyaratan Teknis dan Laik Kendaraan Bermotor) oleh Pengawas Pengujian Pemeriksaan dan Perawatan BPTD Kelas II Bali; (5) Pengetahuan tentang Asuransi UU Nomor 33/1964 dan UU Nomor 34/1965 oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib; (6) Pendidikan Mental dan Psikologi Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasubbag Psipol Biro SDM Polda Bali; dan (7) Pendidikan Narkoba dan Miras Bagi Pengemudi Angkutan Umum oleh Katim Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. 

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.