Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Diingatkan Tidak Tergiur Pemberangkatan Instan

Bali Tribune / Bupati Jembrana, I Nengah Tamba

balitribune.co.id | NegaraTidak sedikit warga Jembrana yang kini tertarik bahkan bahkan banyak yang sudah mengadu nasib mencari penghidupan di luar negeri. Berbagai upaya kini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal yang berujung pada Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh steakholder kini diminta ikut berkomitmen untuk melindungi PMI.

Upaya mencegah dan meminimalisir adanya penempatan PMI secara illegal kini terus dilakukan. Seluruh steakholder di daerah kini diminta memahami regulasi penempatan PMI untuk meminimalisasi PMI non-prosedural atau ilegal dan manangkap peluang kerja ke luar negeri sebagai PMI prosedural (legal). Instansi terkait mulai dari Kepala Desa, Camat dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jembrana, pekan lalu  telah dikumpulkan untuk diberikan pemahaman terkait perlindungan PMI baik pra maupun purna penempatan.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba meminta masyarakat Kabupaten Jembrana yang ingin ke luar negeri hendaknya melalui proses procedural. Bahkan pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda dengan iming iming gaji tinggi dan cepat berangkat serta tidak tergiur dengan pemberangkatan secara instan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan PMI pra dan purna penempatan menurutnya untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal.

“Yang Ilegal itu sekarang termasuk perdagangan orang dan termasuk kejahatan perdagangan orang. Kami sosialisasi untuk meminimalisasi bahkan men zerokan perdagangan orang dan semua yang berangkat komplit dokumen,” ungkapnya. Mantan ketua Komisi III DPRD Bali itu mengimplementasikan dan terus mendorong anak-anak muda Jembrana untuk bekerja sebagai tenaga kerja keluar negeri. Menurutnya PMI yang bekerja di luar negeri juga berdampak positif pada perekonomian masyarakat di desa.

Pihaknya berharap adanya komitmen dari seluruh steakholder bersama-sama berkomitmen untuk melindungi PMI dari desa/keluarahan di Jembrana sehingga bisa berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, "jika dibayangkan masing masing tenaga kerja mengirimkan uang , tidak usah banyak banyak Rp 3 juta saja kedesanya. Maka setiap desa itu di kalikan 20 orang akan ada 60 juta uang yang akan beredar di desa itu. Belum lagi jika dikalikan dengan 51 desa dan kelurahan yang ada di Jembrana,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.