Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Diingatkan Tidak Tergiur Pemberangkatan Instan

Bali Tribune / Bupati Jembrana, I Nengah Tamba

balitribune.co.id | NegaraTidak sedikit warga Jembrana yang kini tertarik bahkan bahkan banyak yang sudah mengadu nasib mencari penghidupan di luar negeri. Berbagai upaya kini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal yang berujung pada Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh steakholder kini diminta ikut berkomitmen untuk melindungi PMI.

Upaya mencegah dan meminimalisir adanya penempatan PMI secara illegal kini terus dilakukan. Seluruh steakholder di daerah kini diminta memahami regulasi penempatan PMI untuk meminimalisasi PMI non-prosedural atau ilegal dan manangkap peluang kerja ke luar negeri sebagai PMI prosedural (legal). Instansi terkait mulai dari Kepala Desa, Camat dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jembrana, pekan lalu  telah dikumpulkan untuk diberikan pemahaman terkait perlindungan PMI baik pra maupun purna penempatan.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba meminta masyarakat Kabupaten Jembrana yang ingin ke luar negeri hendaknya melalui proses procedural. Bahkan pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda dengan iming iming gaji tinggi dan cepat berangkat serta tidak tergiur dengan pemberangkatan secara instan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan PMI pra dan purna penempatan menurutnya untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal.

“Yang Ilegal itu sekarang termasuk perdagangan orang dan termasuk kejahatan perdagangan orang. Kami sosialisasi untuk meminimalisasi bahkan men zerokan perdagangan orang dan semua yang berangkat komplit dokumen,” ungkapnya. Mantan ketua Komisi III DPRD Bali itu mengimplementasikan dan terus mendorong anak-anak muda Jembrana untuk bekerja sebagai tenaga kerja keluar negeri. Menurutnya PMI yang bekerja di luar negeri juga berdampak positif pada perekonomian masyarakat di desa.

Pihaknya berharap adanya komitmen dari seluruh steakholder bersama-sama berkomitmen untuk melindungi PMI dari desa/keluarahan di Jembrana sehingga bisa berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, "jika dibayangkan masing masing tenaga kerja mengirimkan uang , tidak usah banyak banyak Rp 3 juta saja kedesanya. Maka setiap desa itu di kalikan 20 orang akan ada 60 juta uang yang akan beredar di desa itu. Belum lagi jika dikalikan dengan 51 desa dan kelurahan yang ada di Jembrana,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.