Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yang Mau Untung Cepat, Sering Rugi Cepat

arief wibisono
Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP - Wartawan Bali Tribune

balitribune.co.id | Kalau ada yang nawarin kamu keuntungan 30% dalam seminggu, sambil bilang "Dijamin Aman", ada baiknya kamu jawab “Aman buat siapa, Bos?” Karena bisa jadi yang aman cuma si penipu, sementara kamu? Cuma tinggal sisa-sisa saldo dan rasa sesal.

Itulah yang sedang ramai diomongin oleh Satgas PASTI dan OJK. Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, blak-blakan soal fenomena investasi dan pinjol ilegal yang makin menggila. Katanya, jumlah pinjol ilegal udah tembus 10.000 lebih. Ya, kamu nggak salah baca, sepuluh ribu lebih!

“Masalahnya tuh satu: literasi keuangan rendah, literasi digital juga nggak kalah rendah, tapi semangat cepat kaya tinggi banget,” kata Rudy. Dan jujur aja, itu kayak nempeleng kenyataan ke muka kita semua.

Masih banyak yang gampang kegoda sama tawaran-tawaran nggak masuk akal. Misal, modal sejuta, untung 5 juta dalam 3 hari. Ditambah embel-embel “syariah”, “amanah”, atau “resmi dari pemerintah” langsung dah lemah iman. Padahal kalau dipikir-pikir, kalau memang semudah itu, kenapa yang nawarin nggak jadi sultan aja?

Rudy nyebut empat hal penting yang harus dicek sebelum kamu klik "Transfer" yakni: manfaat, risiko, biaya, dan hak-kewajiban. Tapi kenyataannya, orang Indonesia biasanya cuma fokus di satu kata, untungnya mana?

Ada juga tren baru yang bikin geger jual beli rekening. Banyak yang tergiur dapet duit 300–500 ribu dengan menyerahkan rekening aktif ke orang lain. Kelihatannya cuan, ya? Tunggu sampai rekeningmu dipakai buat nipu. Habis itu, semua rekening kamu bisa diblokir serentak. Selamat datang di dunia rugi renteng.

“Kadang mereka nggak sadar, jual rekening itu sama kayak nyerahin KTP, SIM, dan nama baik sekalian. Dan nanti waktu ribut, bilangnya ‘nggak tahu, Pak’. Ya gimana mau tahu, kamu yang jual sendiri,” kata Rudy.

Satgas PASTI ini isinya 21 lembaga negara. Isinya orang-orang dari OJK, BI, Polisi, Jaksa, Kominfo, dan kawan-kawannya. Nggak cuma duduk manis, mereka ini rajin patroli dunia maya. Tiap ada situs, aplikasi, atau grup WA mencurigakan, langsung dicek dan kalau terbukti ilegal, pasti dibredel!

Bahkan sekarang Satgas ini juga lagi ngedeketin Meta dan Google, supaya konten-konten tipu-tipu nggak gampang berseliweran di Facebook, Instagram, sampai WhatsApp. Biar nggak ada lagi emak-emak nunggu Avanza hadiah yang nggak pernah nyampe padahal udah transfer Rp5 juta.

Rudy nggak naif. Dia tahu masyarakat kita belum semuanya paham soal keuangan. Tapi bukan berarti pasrah. Makanya dia bilang, “Laporkan! Kalau ada info soal penipuan, kasih tahu kami. Jangan diem, jangan cuek. Kita nggak bisa bergerak tanpa data”.

Dan buat kamu-kamu yang masih suka mikir, “Ah, kayaknya aman deh, soalnya temenku juga ikutan,” ingat, korban terbanyak justru datang dari yang nggak curiga. Karena penipuan zaman sekarang bukan lagi soal orang bodoh yang ketipu, tapi soal orang cerdas yang dibutakan oleh janji manis uang cepat.

Kalau kamu nggak mau rugi, ya satu-satunya cara adalah belajar. Pahami risikonya. Jangan cuma cari cuannya. 

wartawan
Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.