Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

YKI Badung Salurkan PMT untuk 20 Penderita Kanker di Abiansemal

Bantuan PMT
Bali Tribune / BANTUAN PMT - Ketua YKI Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa saat menyerahkan bantuan PMT kepada pasien kanker di Abiansemal, Jumat (2/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 20 penderita kanker di Kecamatan Abiansemal menerima bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Badung, Jumat (2/10/2026). Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari kegiatan YKI Badung bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan kanker.

Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Camat Abiansemal dipimpin Ketua YKI Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa. Dari 20 penerima, sebanyak 18 orang hadir langsung, sedangkan dua penerima lainnya dikunjungi ke kediaman masing-masing.

Dua penerima yang mendapat kunjungan yakni Ni Ketut Senin, penderita kanker darah asal Banjar Benehkawan, Desa Blahkiuh, dan Ni Nyoman Parmiati, penderita kanker payudara asal Banjar Tegal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani. Dalam kunjungan tersebut, Rasniathi menanyakan kondisi kesehatan serta berbincang dengan pasien dan keluarga.

Rasniathi mengatakan pemberian PMT diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan makanan tambahan bagi penerima. Ia juga mengingatkan pasien untuk tetap mengikuti pengobatan dan kontrol kesehatan sesuai anjuran tenaga medis serta memperhatikan asupan makanan.

“Kami datang bukan hanya untuk menyerahkan bantuan, tetapi untuk menemani Bapak dan Ibu semua. Jangan merasa sendiri,” ujar Rasniathi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Camat Abiansemal I Wayan Bagiarta Gunawan, jajaran pengurus YKI Kabupaten Badung dan Gerakan Badung Peduli. Penyaluran PMT menjadi salah satu bentuk kegiatan YKI Badung dalam memberikan bantuan kepada penderita kanker di wilayah Kabupaten Badung. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.