Pengaduan Konsumen BPR Lestari, OJK Fasilitasi Pertemuan Nasabah dengan LK
balitribune.co.id | Denpasar - Undang Undang No.21 Tahun 2011 menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta perlindungan konsumennya. Adapun industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK meliputi Perbankan, Industri Keuangan Non Bank, dan Pasar Modal.