OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023 dengan Menerapkan Manajemen Risiko
balitribune.co.id | Denpasar - Guna tetap menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restruktur