Bali Tribune Page 4525 |

balitribune.co.id | Amlapura - Seekor Paus ditemukan mati dan terapung ditengah perairan dekat Pantai Bunutan, Kecamatan, Abang, Karangasem, pada Minggu (17/11) sore oleh salah seorang nelayan yang tengah mengantar wisatawan asing berwisata di perairan Amed, Abang, Karangasem.

Yamaha Tampilkan Motor Livery Moto GP

balitribune.co.id | Denpasar - YAMAHA Indonesia secara resmi meluncurkan ‘Monster Energy Yamaha MotoGP Edition’, menyusul terjalinnya kerja sama sponsorship antara Yamaha dengan Monster Energy untuk musim kompetisi balap MotoGP 2019.
 

Otoflash | Submitted by contributor on Fri, 05/31/2019 - 12:05

Target “Hattrick” di Stadion Dipta

balitribune.co.id | Gianyar - Perubahan jadwal dari tandang menjadi kandang Bali United kontra Persija Jakarta, boleh jadi bakal dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh Pelatih Kepala Bali United Stefano Cugurra untuk meraup kemenangan tiga kali berturut-turut (hattrick).
 

Olahraga | Submitted by contributor on Fri, 05/31/2019 - 12:02

Kunjungan Merosot, Pelaku Pariwisata Bali Ingin Bangkitkan Pasar Jepang

balitribune.co.id | Badung - Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung melirik pasar Jepang yang pernah booming ke Bali sebelum Japan Airline (JAL) menghentikan penerbangannya ke pulau ini di tahun 2010 silam. Ketika itu kedatangan turis asal Negeri Matahari Terbit tersebut tercatat mencapai 350 ribu.

Ekonomi Bisnis | Submitted by contributor on Fri, 05/31/2019 - 11:58

FAPP Dukung Polri Tindak Perusuh Aksi

balitribune.co.id | Jakarta - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) melakukan pertemuan dengan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan sejumlah pejabat utama Polri lainnya. Pertemuan itu bertujuan untuk mendukung penuh langkah TNI-Polri dalam menindak tegas para pelaku kerusuhan yang terjadi 21-22 Mei 2019 lalu. 
 

Keliling Bali | Submitted by contributor on Thu, 05/30/2019 - 23:24

Sabu Antar Cecep ke Jeruji Besi

balitribune.co.id | Denpasar - Cecep Audi Rahmat (26), terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/5).
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 05/30/2019 - 23:22