Dipicu Perusakan Penjor, Warga Dua Desa Nyaris Bentrok
Balitribune.co.id | Amlapura - Warga Desa Jasri dan Desa Perasi, Karangasem, Kamis (19/3) nyaris bentrok.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 18 tahun pidana penjara terhadap dua WNA asal India yang didakwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram, Kamis (19/3). Putusan terhadap dua terdakwa Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) tersebut, diberikan majelis hakim diketuai I Made Pasek.