Ahli Sebut Kasus Jual Beli Ekstasi 19 Ribu Butir Rekayasa
BALI TRIBUNE - Pakar hukum pidana dan juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM),Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Kamis (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia diminta untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus yang menjerat terdakwa Willy tersebut.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 01/26/2018 - 19:15