Ketut Redin Mohon Keringanan Hukuman
BALI TRIBUNE - Terdakwa pembunuh I Wayan Lenyod (44) yang tak lain suaminya, I Ketut Redin alais Nang Darmika (60) memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang menyidangkan kasusnya. Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (18/7). Dalam sidang disebutkan perbutan yang dilakukan terdakwa telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.
Keliling Bali | Submitted by contributor on Wed, 07/19/2017 - 21:51