Mengimpor Sabu ke Bali - WN Rusia Dituntut 14 Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Warga Negara (WN) Rusia, Alexey Prusov (28) dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106,2 gram ke Bali. Surat tuntutan dibacakan oleh JPU Eddy Arta Wijaya dan I Ketut Sujaya di ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/7).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 07/19/2017 - 21:40