Tahun 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 8,03%
BALI TRIBUNE - Per tanggal 1 Nopember 2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp.170.811,70, dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar Rp.2.127,157 menjadi Rp 2.297.968,70 tahun 2019.