Pasutri Terpidana Mati Resmi Ajukan PK
Denpasar, Bali Tribune
Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang (30) dan Putu Anita Sukra Dewi (25), terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Kampial, Kabupaten Badung, resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 07/30/2016 - 10:59