Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jam Operasional Toko Modern Labrak Perda

BALI TRIBUNE - Beberapa toko modern berjejaring di Bangli diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern yang di dalamnya mengatur jam operasional.  Dalam Perda pasal 24,  waktu operasional  hari Senin – Jumat dari pukul 08.00 wita sampai pukul 22.00 wita, sedangkan untuk hari Sabtu  dan Minggu dari pukul 09.00 wita sampai pukul 23,00 wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buka IJCST 2018, Gubernur Koster Harap Hasilkan Rumusan dan Konsep Pembangunan Berkesinambungan

BALI TRIBUNE - Pembangunan secara berkesinambungan di berbagai aspek kehidupan semakin digalakkan seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi era 4.0. Oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi yang mampu menjadi alternatif pemecahan beragam permasalahan sosial dari disiplin ilmu terkait, baik Bidang sains maupun sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.