Jam Operasional Toko Modern Labrak Perda
BALI TRIBUNE - Beberapa toko modern berjejaring di Bangli diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern yang di dalamnya mengatur jam operasional. Dalam Perda pasal 24, waktu operasional hari Senin – Jumat dari pukul 08.00 wita sampai pukul 22.00 wita, sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu dari pukul 09.00 wita sampai pukul 23,00 wita.