Kekasih Eks-Pramugari GI Nyabu Diputus 2,6 Tahun Bui
BALI TRIBUNE - Setelah eks pramugari sebuah maskapai ternama di Indonesia ditetapkan sebagai Napi dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan.
Kini giliran kelasihnya yang mengajak untuk nyabu baru diputus hakim pafa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/9).