Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali AA Alit Wira Putra di sebuah hotel di Jakarta tadi pagi. Selanjutnya ia dibawa ke Dit Reskrimum Polda Bali dan tiba pukul 12.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan penangkapan itu. "Iya, benar. Tadi pagi sudah diterbangkan dari Jakarta," ungkapnya.
Alit Wira Putra diduga melakukan penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa senilai Rp 16,1 miliar. Ia dilaporkan oleh Sutrisno Lukito. Namun Hengky Widjaja enggan menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Alit Wira Putra. "Untuk lebih jelasnya, nanti sore akan kita gelar press conference," ujarnya.
Sementara sumber Bali Tribune mengatakan, Alit Wira Putra diduga kabur ke Jakarta setelah mengetahui dirinya menyandang status tersangka. "Dia baru beberapa hari di Jakarta, setelah jadi tersangka. Belum sampai seminggu," ujar sumber tersebut.
Sedianya Alit Wira diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Bali Selasa (9/4) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Diduga penangkapan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra ini sebagai upaya jemput paksa berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka serta jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya.