Sejoli Pengedar Sabu Dituntut 11 Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21), pasangan kekasih yang didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12,21gram, tak kauasa menahan tangis saat mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam siding di PN Denpasar, Rabu (11/4).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Ni Luh Ari Suparmi, keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.