Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

LPD
Bali Tribune / PENGAWASAN - Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual. Hal tersebut mengemuka dalam acara Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026).

"Kami meminta para pengamplung agar lebih berhati-hati saat membeli emas. Jangan sampai barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Saat transaksi, wajib meminta identitas penjual," tegas Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya.

Suratnaya menambahkan, para pedagang harus jeli membaca situasi di lapangan. Jika penjual tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi pembelian, pedagang wajib meminta KTP atau bahkan memfoto wajah penjual tersebut.

Beberapa ciri transaksi emas hasil kejahatan yang perlu diwaspadai antara lain, menjual emas tanpa disertai kuitansi toko, menolak atau langsung kabur saat dimintai identitas diri (KTP), enggan bertransaksi di pinggir jalan dan cenderung mengarahkan pembeli ke tempat yang sempit atau tersembunyi, menawarkan harga emas jauh di bawah harga pasaran.

"Jika menemui penjual dengan ciri-ciri seperti itu, segera foto orangnya, lalu hubungi kami atau laporkan ke kantor polisi terdekat," lanjut Suratnaya.

Pengalaman lapangan juga dibagikan oleh salah satu pedagang emas, Ibu Luh Sri. Ia mengaku kerap menemui penjual tanpa kuitansi dengan seribu alasan, mulai dari dompet tertinggal hingga kuitansi robek.

"Kalau mereka menolak menunjukkan KTP dan tidak mau mengisi formulir surat pernyataan yang sudah saya siapkan, langsung saya tolak. Namun, bagi penjual yang kooperatif menunjukkan KTP dan mau membuat surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil kejahatan, baru saya mau beli," ungkapnya.

Polda Bali yang diwakili oleh Panit I Subdit IV Dit Intelkam, IPTU I Made Wawan, menegaskan bahwa pedagang yang nekat membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum pidana.

"Membeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penandahan. Kami meminta para pedagang di lapangan lebih selektif agar jangan sampai wilayah kita menjadi sarang penadah," tegas IPTU Made Wawan.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2026 ini telah terjadi empat kasus pencurian emas besar di wilayah Bali. Kasus dengan kerugian terbesar tercatat di wilayah Jembrana, di mana total kerugian korban mencapai Rp2,4 miliar.

Senada dengan kepolisian, Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, juga meminta warga beraliansi menjaga keamanan ekonomi ini. "Tolong diantisipasi dan lebih berhati-hati. Jangan sampai niat mencari untung malah terjerat kasus hukum sebagai penadah," tutupnya.

wartawan
RAY
Category

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Kubu Jadi Garda Terdepan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, yang akrab disapa Bupati Gus Par secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dalam Upaya Mencegah Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (31/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan di Desa Gelap Gulita, Dewan Pertanyakan Anggaran LPJU Rp15 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Masalah  penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Bangli yang masih terfokus pada satu wilayah, mendapat  sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mempertanyakan pengelolaan dana penerangan jalan yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar, namun  disalah satu sisi kondisi sejumlah jalan terutama  di kawasan pedesaan justru masih minim penerangan atau gelap gulita.

Baca Selengkapnya icon click

Carut Marut Data Desil di Desa Jehem, Warga Tak Punya Rumah Justru Masuk Warga Mapan

balitribune.co.id I Bangli - Carut marut pendataan data desil bagi penerima bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah pusat  terjadi di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli. Pihak Pemerintah Desa Jehem menemukan adanya lonjakan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.