Berkas Perkara AA Ngurah Alit Dilimpahkan ke Kejaksaan
balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara berikut tersangka, Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra (52), dilimpahkan penyidik Polda Riau (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/5). Alit Wiraputra dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 05/22/2019 - 00:50