Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Ceking, Sebuah Money Changer Diduga Tilep Uang Wisman

Bali Tribune / Sebuah Money Changer yang curangi wisatawan

balitribune.co.id | GianyarKeberadaan Money Changer nakal kembali menuai sorotan di sejumlah kawasan wisata. Tidak hanya di wilayah kuta, pengusaha Money Changer di Objek Wisata Ceking Teras, Tegallalang, juga diduga menipu wisatawan. Hal ini terungkap dari seorang guide yang mengajak tamunya untuk menukarkan uang. Dimana sekitar Rp 1 juta uang WNA tersebut ditilep dengan kecepatan tangan.

Video kenakalan oknum diunggah oleh akun media sosial Gede Suwargita, Senin (8/8). Dalam video tersebut terlihat oknum penjaga money changer sedang menghitung ulang uang yang ditukarkan oleh tamu yang diguide oleh Suwargita. Kenakalan oknum diketahui ketika tamu tersebut menyampaikan ke Suwargita dia kekurangan uang saat menukar di money changer tersebut. Suwargita pun sempat mencak-mencak dan emosi terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bendesa Adat Tegalalang, Drs Made Jaya Kusuma, saat dikonfirmasi Selasa (9/8), belum mengetahui adanya money changer nakal tersebut. Namun pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut, sebab pariwisata Bali baru pulih. Bendesa menyarankan bila ada masyarakat atau tamu yang dirugikan agar melaporkan ke pihak polisian. "Segera melapor kepihak berwajib karena itu sudah masuk pidana penipuan," ujarnya.

Namun sayang pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah money changer yang ada di daerah wisata Ceking, Tegalalang. "kita belum tahu, dan kita belum tahu juga money changer yang mana. Sebab mereka buka sendiri, dan tidak pernah ijin dan melapor ke kita," ujarnya.

Sementara, Kapolsek Gianyar, AKP Ketut Sugita, bersama jajarannya turun ke lapangan menelusuri keberadaan money changer nakal di wilayah Wisata Ceking. "Kita sudah telusuri, memang benar kejadian tersebut. Untuk kondusifitas, Kanit Reskrim Polsek Tegallalang telah menghubungi pengunggah agar video tersebut ditarik. Sebab agar tidak menimbulkan polemik/opini yang beragam di medsos yang berimbas negatif dikalangan dunia pariwisata Bali yang baru mulai menggeliat," ujarnya.

Pihak Kepolisian akan menyelidiki perihal kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali, yang memcoreng citra pariwisata. "Masih kita panggil untuk diklarifikasi dan pengembangan," pungkas AKP Sugita.

wartawan
ATA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.