Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Larangan Mudik, Otoritas Pelabuhan Padang Bai Masih Izinkan Bus dan Mobil Penumpang Menyebrang

Bali Tribune / Pemeriksaan surat surat dan kesehatan di pelabuhan Padangbai

balitribune.co.id | Amlapura - Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi semua masyarakat, namun demikian dari pantauan koran ini langsung di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, aktifitas penyebrangan di pelabuhan ujung timur Bali ini masih berjalan normal seperti biasa. Artinya kendaraan pribadi dan sepeda motor termasuk bus penumpang masih diizinkan menyebrang.

Di pintu masuk dermaga I maupun dermaga II pelabuhan, terlihat sejumlah anggota Satgas Covid-19 yang merupakan gabungan dari petugas BPBD Karangasem, Kantor Krantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Polri dan TNI serta Dinas Pehubungan dan Satpol PP, berjaga untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi penumpang yang akan naik kedalam kapal maupun penumpang dan awak kendaraan yang baru tiba di Bali atau baru turun dari kapal Fery.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dadn Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padang Bai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat koordinasi terkait pelarangan mudik di ruang rapat gedung PT ASDP Padang Bai, Jumat (24/4) mengatakan, terkait kebijakan pelarangan mudik untuk semua masyarakat yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, diakuinya juga ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Di satu sisi memang ada pelarangan mudik bagi masyarakat, namun disisi lain pemerintah pusat melalui Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tersebut masih memberikan kelonggaran atau masih mengijinkan aktifitas penyebrangan di pelabuhan yang daerah bersangkutan dan daerah tujuan penyebrangan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). “Dengan keluarnya Permenhub itu, kami dari otoritas pelabuhan masih mengizinkan penyebrangan bagi kendaraan pribadi maupun orang,” ucap Ni Luh Putu Eka Suyasmin.

Kendati penyebrangan Fery masih dibuka dan kendaraan pribadi, sepeda motor, bus maupun penumpang reguler masih diberikan izin untuk menyebrang, namun pihaknya tidak serta merta mengizinkan begitu saja. “Kami masih memberikan izin tapi itu sifatnya selektif. Kita lihat dulu apakah bus atau kendaraan pribadi itu membawa pemudik, terus tujuannya kemana. Karena tidak mungkin kami mengizinkan kendaraan penumpang itu menyebrang sementara ditempat tujuannya nanti akan ditolak karena ada PSBB,” tegasnya.

Dijelaskannya pula, sejak merebaknya wabah COVID-19 ini aktifitas penyebrangan di Pelabuhan Padang Bai menurun sangat drastis. Hanya truk barang saja yang masih terlihat menyebrang, sementara bus dan kendaraan pribadi maupun sepeda motor sudah sepi dan hanya ada satu atau dua kendaraan aja yang menyebrang perharinya. “Saat ini saja memang untuk kendaraan pribadi maupun bus penumpang sudah sangat sepi,” tutupnya.

wartawan
Husaen SS.

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.