Pasca Larangan Mudik, Otoritas Pelabuhan Padang Bai Masih Izinkan Bus dan Mobil Penumpang Menyebrang | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 19 Maret 2024
Diposting : 24 April 2020 14:36
Husaen SS. - Bali Tribune
Bali Tribune / Pemeriksaan surat surat dan kesehatan di pelabuhan Padangbai

balitribune.co.id | Amlapura - Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi semua masyarakat, namun demikian dari pantauan koran ini langsung di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, aktifitas penyebrangan di pelabuhan ujung timur Bali ini masih berjalan normal seperti biasa. Artinya kendaraan pribadi dan sepeda motor termasuk bus penumpang masih diizinkan menyebrang.

Di pintu masuk dermaga I maupun dermaga II pelabuhan, terlihat sejumlah anggota Satgas Covid-19 yang merupakan gabungan dari petugas BPBD Karangasem, Kantor Krantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Polri dan TNI serta Dinas Pehubungan dan Satpol PP, berjaga untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi penumpang yang akan naik kedalam kapal maupun penumpang dan awak kendaraan yang baru tiba di Bali atau baru turun dari kapal Fery.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dadn Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padang Bai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat koordinasi terkait pelarangan mudik di ruang rapat gedung PT ASDP Padang Bai, Jumat (24/4) mengatakan, terkait kebijakan pelarangan mudik untuk semua masyarakat yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, diakuinya juga ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Di satu sisi memang ada pelarangan mudik bagi masyarakat, namun disisi lain pemerintah pusat melalui Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tersebut masih memberikan kelonggaran atau masih mengijinkan aktifitas penyebrangan di pelabuhan yang daerah bersangkutan dan daerah tujuan penyebrangan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). “Dengan keluarnya Permenhub itu, kami dari otoritas pelabuhan masih mengizinkan penyebrangan bagi kendaraan pribadi maupun orang,” ucap Ni Luh Putu Eka Suyasmin.

Kendati penyebrangan Fery masih dibuka dan kendaraan pribadi, sepeda motor, bus maupun penumpang reguler masih diberikan izin untuk menyebrang, namun pihaknya tidak serta merta mengizinkan begitu saja. “Kami masih memberikan izin tapi itu sifatnya selektif. Kita lihat dulu apakah bus atau kendaraan pribadi itu membawa pemudik, terus tujuannya kemana. Karena tidak mungkin kami mengizinkan kendaraan penumpang itu menyebrang sementara ditempat tujuannya nanti akan ditolak karena ada PSBB,” tegasnya.

Dijelaskannya pula, sejak merebaknya wabah COVID-19 ini aktifitas penyebrangan di Pelabuhan Padang Bai menurun sangat drastis. Hanya truk barang saja yang masih terlihat menyebrang, sementara bus dan kendaraan pribadi maupun sepeda motor sudah sepi dan hanya ada satu atau dua kendaraan aja yang menyebrang perharinya. “Saat ini saja memang untuk kendaraan pribadi maupun bus penumpang sudah sangat sepi,” tutupnya.