balitribune.co.id | Negara - Selain diberikan pembinaan, masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) di Jembrana juga diberikan masker dan diwajibkan menjalani rapid test antigen di tempat. Seperti saat operasi yustisi penegakan prokes yang dilaksanakan Selasa (2/2) pagi. Puluhan pelanggar prokes menjalani rapid test antigen gratis di tempat.
Ditengah status zona merah, Operasi yustisi penegakan prokes kini terus digencarkan di Jembrana. Terlebih Resiko penularannya pun dikategorikan masih tinggi. Namun penagakan prokes ini selain untuk meningkatkan kesadaran, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, juga dibarengi dengan upaya mencegah meluasnya penularan covid-19. Salah satunya dengan pemberian masker dan mewajibkan pelanggar prokes yang terjaring saat operasi yustisi untuk menjalani rapid test antigen.
Dalam operasi yang digelar di pertigaan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana Selasa pagi, seluruh pengendara yang tidak memakai masker atau hanya menggunakan penutup bibir dan hidung dengan kain biasa atau bukan masker langsung dihentikan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 1617 Jembrana, Polres Jembrana, Satpol PP dan tim kesehatan Satgas Covid-19. Setelah didata. Para pelanggar diberikan masker serta langsung diarahkan untuk rapid tes antigen gratis.
Pengendara yang menggunakan masker tidak benar, selain didata juga diberikan masker gratis dan diedukasi agar ke depannya disiplin dan patuh mengikuti prokes. Berdasarkan data yang diperoleh Selasa kemarin, opersi yang dipantau langsung Dandim Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna dan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa ini terjaring 40 pelanggar. Ada 22 pelanggar yang terdata dan diberikan masker serta dirapid tes antigen gratis. Seluruhnya dipastikan hasilnya semuanya negatif/non reaktif.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna didampingi Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan razia prokes ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti himbauan pemerintah pusat agar dilakukan pendisiplinan masyatakat terkait prokes. Apalagi diakuinya kabupaten di wilayah barat pulau dewata ini masih dalam zona merah. Sehingga menurutnya perlu dilakukan pencegahan agar covid-19 tidak makin meluas. Pihaknya mengakui hingga kini masih ditemukan masyarakat yang mengabaikan prokes.
"Masih banyaknya pelanggar menunjukkan masyarakat masih abai akan prokes. Demikian juga belum tumbuh kesadaran pribadi dalam melawan virus Covid-19," ujarnya. Sehingga pihaknya selain memberikan efek kejut untuk penindakan tegas. pihaknya juga berusaha mengutamakan melakukan penindakan dengan cara humanis dan memberikan edukasi. Pihaknya berharap kasus kematian akibat Covid-19 yang sudah mencapai 44 orang tidak bertambah lagi. Begitupula tingkat kesembuhan juga diharapakan meningkat.
Pihaknya pun memastikan masih akan tersu melaksanakan penegakan prokes ini. Sehingga diharapkannya kesadaran pribadi dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prokes meningkat. Dengan upaya ini diharapkannya kasus covid-19 tidak terus bertambah dan meluas sehingga situasi bisa cepat pulih dan normal kembali "Dengan tindakan yang konsisten kami berharap Jembrana keluar dari zona merah," tandasnya.