Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Pembangunan Rumah Tahan Gempa, BSN Sebut Pentingnya Standardisasi untuk Wilayah Rawan Bencana

Bali Tribune / Kukuh S. Achmad

balitribune.co.id | Denpasar – Bencana bisa terjadi kapan saja dan berpotensi kerugian korban jiwa serta material yang tak sedikit jumlahnya. Guna meminimalisir jumlah kerugian akibat bencana, selain melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti memelihara lingkungan agar lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya, juga perlu dilakukan manajemen bencana. Diantaranya mendorong pembangunan rumah tahan gempa, dan membentuk desa/kelurahan tangguh bencana.

Di Indonesia sering terjadi bencana karena merupakan negara yang berada di jalur gempa teraktif di dunia dikelilingi oleh cincin api pasifik dan berada di atas tiga tumbukan lempeng benua, yakni Eurasia, Indo Australia, dan Pasifik. Kondisi geografis ini menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang rawan bencana geophysical dan hidrometeorologi, seperti gempa bumi, gunung meletus, longsor, tsunami, kebakaran hutan, dan banjir.

Seluruh lapisan masyarakat terutama unsur pemerintah harus menyadari pentingnya kemampuan tanggap bencana. Sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana di NTB dan NTT, pemerintah harus mampu mengantisipasi potensi bencana yang dapat terjadi akibat cuaca sangat ekstrem yang melanda berbagai kawasan di Indonesia. Presiden pun mengimbau masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam mengantisipasi ancaman angin kencang, banjir, banjir bandang, hingga tanah longsor.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sendiri berupaya mendukung program pemerintah terkait kebencanaan melalui pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam pesan elektroniknya, Jumat (16/4) menyampaikan, dalam sistem standardisasi, BSN memiliki Komite Teknis 13-08 Perumusan SNI Penanggulangan Bencana. 

“Komite Teknis 13-08 sudah menyusun beberapa SNI terkait bencana, salah satunya SNI 8357:2017 Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana. SNI ini bahkan telah dimasukkan dalam program diseminasi oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), terutama ke desa-desa yang rawan bencana,” jelasnya.

Kukuh menilai, agar terbentuk kesadaran tanggap bencana di masyarakat, lewat pemerintah daerah setempat membutuhkan sebuah acuan. SNI 8357:2017 Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana dirumuskan dengan tujuan sebagai standar penerapan desa atau kelurahan tangguh bencana. SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam melakukan upaya pengelolaan risiko bencana berbasis masyarakat termasuk di dalamnya adaptasi terhadap fenomena perubahan iklim yang banyak diinisiasi baik oleh kementerian/lembaga, organisasi non pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat desa dan kelurahan itu sendiri. 

Dengan penerapan SNI Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana, diharapkan upaya-upaya pengelolaan risiko bencana tersebut dapat secara nyata berkontribusi dalam penurunan risiko bencana termasuk dampak perubahan iklim melalui pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dengan pelibatan langsung masyarakat, termasuk didalamnya kelompok rentan dan kelompok marginal lainnya.

Kukuh menguraikan, SNI 8357:2017 memuat 8 prinsip desa dan kelurahan tangguh bencana, yaitu menggunakan pendekatan multi bahaya, berlandaskan asas perlindungan masyarakat dan berfokus pada pengelolaan risiko, berpusat pada masyarakat dengan mengutamakan kemandirian dan alokasi sumberdaya lokal, merupakan gerakan kolektivitas dengan melibatkan dan mempertimbangkan semua pemangku kepentingan, berbasis pada kaidah ilmu pengetahuan dan kearifan lokal, dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, memperhatikan prinsip akuntabilitas sosial dan integrasi ke dalam perencanaan pembangunan. 

Selain SNI tersebut, Komite Teknis 13-08 Penanggulangan Bencana telah menyusun 19 SNI lain. Diungkapkan Kukuh, BSN juga telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan standar internasional, ISO. “BSN bersama BNPB dan UGM sudah meloloskan satu standar internasional yang diinisiasi oleh Indonesia terkait dengan early warning system untuk landslide atau tanah longsor,” ujarnya. 

Di Indonesia, standar tersebut telah ditetapkan oleh BSN dengan judul SNI 8235:2017 Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah. Kukuh menambahkan, komite teknis juga sedang mempertimbangkan untuk mengusulkan standar internasional yang berkaitan dengan bencana yang lain, seperti banjir, gunung meletus, dan sebagainya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Garam Tradisional Bali Terganjal SNI, Koster Sentil BPOM

balitribune.co.id I Mangupura -  Gubernur Bali, Wayan Koster, mempromosikan potensi besar garam tradisional lokal Bali di hadapan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI).  Forum tersebut berlangsung di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana (Unud), Bukit Jimbaran, Badung, Selasa (19/5).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Pimpin HLM Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba memimpin rapat High Level Meeting (HLM) terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi menjelang hari besar keagamaan Idul Adha, hari raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Denpasar Kawal Program Wajib Belajar 13 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, membuka resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen daerah untuk menjamin akses pendidikan anak usia dini lewat Program 1 Tahun Prasekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.