Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Pembangunan Rumah Tahan Gempa, BSN Sebut Pentingnya Standardisasi untuk Wilayah Rawan Bencana

Bali Tribune / Kukuh S. Achmad

balitribune.co.id | Denpasar – Bencana bisa terjadi kapan saja dan berpotensi kerugian korban jiwa serta material yang tak sedikit jumlahnya. Guna meminimalisir jumlah kerugian akibat bencana, selain melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti memelihara lingkungan agar lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya, juga perlu dilakukan manajemen bencana. Diantaranya mendorong pembangunan rumah tahan gempa, dan membentuk desa/kelurahan tangguh bencana.

Di Indonesia sering terjadi bencana karena merupakan negara yang berada di jalur gempa teraktif di dunia dikelilingi oleh cincin api pasifik dan berada di atas tiga tumbukan lempeng benua, yakni Eurasia, Indo Australia, dan Pasifik. Kondisi geografis ini menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang rawan bencana geophysical dan hidrometeorologi, seperti gempa bumi, gunung meletus, longsor, tsunami, kebakaran hutan, dan banjir.

Seluruh lapisan masyarakat terutama unsur pemerintah harus menyadari pentingnya kemampuan tanggap bencana. Sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana di NTB dan NTT, pemerintah harus mampu mengantisipasi potensi bencana yang dapat terjadi akibat cuaca sangat ekstrem yang melanda berbagai kawasan di Indonesia. Presiden pun mengimbau masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam mengantisipasi ancaman angin kencang, banjir, banjir bandang, hingga tanah longsor.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sendiri berupaya mendukung program pemerintah terkait kebencanaan melalui pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam pesan elektroniknya, Jumat (16/4) menyampaikan, dalam sistem standardisasi, BSN memiliki Komite Teknis 13-08 Perumusan SNI Penanggulangan Bencana. 

“Komite Teknis 13-08 sudah menyusun beberapa SNI terkait bencana, salah satunya SNI 8357:2017 Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana. SNI ini bahkan telah dimasukkan dalam program diseminasi oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), terutama ke desa-desa yang rawan bencana,” jelasnya.

Kukuh menilai, agar terbentuk kesadaran tanggap bencana di masyarakat, lewat pemerintah daerah setempat membutuhkan sebuah acuan. SNI 8357:2017 Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana dirumuskan dengan tujuan sebagai standar penerapan desa atau kelurahan tangguh bencana. SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam melakukan upaya pengelolaan risiko bencana berbasis masyarakat termasuk di dalamnya adaptasi terhadap fenomena perubahan iklim yang banyak diinisiasi baik oleh kementerian/lembaga, organisasi non pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat desa dan kelurahan itu sendiri. 

Dengan penerapan SNI Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana, diharapkan upaya-upaya pengelolaan risiko bencana tersebut dapat secara nyata berkontribusi dalam penurunan risiko bencana termasuk dampak perubahan iklim melalui pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dengan pelibatan langsung masyarakat, termasuk didalamnya kelompok rentan dan kelompok marginal lainnya.

Kukuh menguraikan, SNI 8357:2017 memuat 8 prinsip desa dan kelurahan tangguh bencana, yaitu menggunakan pendekatan multi bahaya, berlandaskan asas perlindungan masyarakat dan berfokus pada pengelolaan risiko, berpusat pada masyarakat dengan mengutamakan kemandirian dan alokasi sumberdaya lokal, merupakan gerakan kolektivitas dengan melibatkan dan mempertimbangkan semua pemangku kepentingan, berbasis pada kaidah ilmu pengetahuan dan kearifan lokal, dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, memperhatikan prinsip akuntabilitas sosial dan integrasi ke dalam perencanaan pembangunan. 

Selain SNI tersebut, Komite Teknis 13-08 Penanggulangan Bencana telah menyusun 19 SNI lain. Diungkapkan Kukuh, BSN juga telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan standar internasional, ISO. “BSN bersama BNPB dan UGM sudah meloloskan satu standar internasional yang diinisiasi oleh Indonesia terkait dengan early warning system untuk landslide atau tanah longsor,” ujarnya. 

Di Indonesia, standar tersebut telah ditetapkan oleh BSN dengan judul SNI 8235:2017 Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah. Kukuh menambahkan, komite teknis juga sedang mempertimbangkan untuk mengusulkan standar internasional yang berkaitan dengan bencana yang lain, seperti banjir, gunung meletus, dan sebagainya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.