BALI TRIBUNE - Kabar investor Tiongkok membangun 3000 kamar kondominium hotel (kondotel) di dekat Pura Geger, Kecamatan Kuta Selatan langsung dibantah oleh Pemkab Badung. Pemerintah setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk kondotel, apalagi dengan jumlah 3000 kamar.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin kondotel dengan 3000 kamar,” tegas Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP Badung, I Made Sutama didampingi Kabid Perizinan dan Kesejahteraan Rakyat AA Rahmadi saat di temui di Puspem Badung, Jumat (12/5).
Dirinya tak menyangkal pernah menerbitkan persetujuan prinsip di kawasan tersebut. Hanya saja persetujuan prinsip yang dimaksud bukan untuk kondotel melainkan untuk usaha hotel. Dan jumlah kamarnya pun hanya 340 unit.
“Benar, kami pernah menerbitkan persetujuan prinsip, tapi bukan itu (kondotel 3000 kamar, red). Persetujuan prinsipnya atas nama Tarsius Kuntara dengan Nomor 4203/BPPT/Prinsip Hotel/VI/2015, dengan luas kamar 340 kamar. Ini kami keluarkan pada 30 Juni 2015,” terang Sutama.
Persetujuan prinsip untuk Tarsius Kundara ini dengan luas 14 hektar. Lokasinya diduga hampir sama dengan ‘China Country Garden’ yang dipolemikan saat ini.
“Mungkin lokasinya hampir sama disitu (dekat Pura Geger, red). Tapi, bukan untuk China Country Garden. Dan kami tegaskan lagi, kami tidak pernah menerbitkan persetujuan prinsip dan IMB untuk kondotel,” tegasnya.
Sutama yang juga Kepala Bapenda Badung ini pun membeberkan, persetujuan prinsip yang diterbitkan untuk Tarsius Kundara kemungkinan besar saat ini sudah kedaluarsa. Pasalnya, sejak persetujuan prinsip tersebut diterbitkan Tahun 2015, hingga kini investor tidak menindalnjutinya dengan proses perizinan lain, seperti mengurus analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami sudah cek, ternyata persetujuan prinsip ini tidak ditindaklanjuti, sehingga otomatis gugur,” ujarnya sembari menjelaskan satu tahun persetujuan prinsip tidak dilanjutkan dengan proses izin Amdal otomatis persetujuan prinsip tidak berlaku lagi.
Nah, karena persetujuan prinsip sekarang sudah kedaluarsa dan belum ada Amdal dan IMB, maka pihaknya menyebut kalau sampai di lahan 14 hektar itu ada aktivitas pembangunan, maka itu tergolong ilegal. “Kami tidak pernah memberikan IMB. Artinya tidak boleh membangun. Kalau ada pembangunan ya harus dihentikan,” tegas pejabat asal Pecatu ini.
Kalau penataan lahan? Untuk penataan lahan, menurut dia boleh saja. Namun kalau ada aktivitas penggalian, maka dia wajib memproses izin. Izin galian saat ini kata dia dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Kalau dia ada galian, maka perlu ada izin gajian. Dan itu kewenangan provinsi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kalangan DPRD Bali menyoroti rencana pembangunan Kondotel dengan 3000 kamar di dekat Pura Geger, Kuta Selatan. Kondotel ini menurut kabar akan dibangun oleh investor asal Tiongkok, China Country Garden. Akomodasi pariwisata ini pun disebut-sebut sudah mengantongi izin khusus untuk membangun 3000 kamar di lahan seluar 14 hektar.
Atas rencana pembangunan kondotel ini Dewan Bali pun was-was. Pasalnya, hadirnya akomodasi 3000 kamar ini bisa mengancam hotel-hotel berbintang di Badung Selatan.