BALI TRIBUNE - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi menggugurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka dr Ardyanto Natanael Tanaya, dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat palsu, kini korban pemalsuan Eddie Jusuf memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. “Sesuai putusan praperadilan, kami ingin supaya perkara ini segera diselesaikan penyidik untuk disidangkan di pengadilan,” tegas kuasa hukum korban, Agung Mattauch dan Rizal Akbar Maya Poetra, Minggu (14/5).
Kuasa hukum korban juga mengklarifikasi pemberitaan selama ini yang menyebut sidang praperadilan sudah digelar berulang-ulang. “Yang berulang-ulang itu SP3, bukan praperadilan. Karena kami baru pertama melakukan praperadilan. Kasusnya juga bukan pemalsuan tanda tangan, melainkan pemalsuan sertifikat,” jelasnya.
Sebelumnya, dr Ardyanto memang sempat dilaporkan pemilik tanah, I Nengah Sutarna ke Polresta Denpasar pada 2014 dan dijadikan tersangka, namun penyidik akhirnya membatalkan status tersangka dan mengeluarkan SP3. “SP3 inilah yang dipraperadilankan oleh pemilik tanah Sutarna. Praperadilan pertama SP3 digugurkan, praperadilan kedua SP3 dikuatkan pengadilan,” jelasnya.
Lalu giliran pihak pembeli, yaitu Eddie Jusuf yang melaporkan dr Ardyanto ke Polda Bali pada 2015 dengan dugaan pemalsuan sertifikat. Setelah dr Ardyanto tersangka, penyidik kembali mengeluarkan SP3. “Nah atas SP3 inilah kami praperadilankan dan hakim memutuskan menggugurkan SP3,” tuturnya.
Tim Bidkum. yaitu IB Jembariawan, I Wayan Kota, I Wayan Sukatra. dan Putu Jarayuja menyatakan. tunduk pada putusan majelis hakim. “Ya sudah jelas, penyidikan untuk tersangka dr Ardyanto akan kami buka kembali sesuai putusan majelis hakim,” katanya.