Mangupura, Bali Tribune
Jajaran Satpol PP Badung menggaruk tiga penduduk pendatang dalam sebuah sidak kependudukan di Desa Getasan, Kecamatan Petang, Selasa (19/4). Ketiganya diamankan setelah satpol PP Badung ‘mengobok-obok’ empat banjar di wilayah itu. Pendatang luar Bali ini juga langsung dijerat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tidak mengantongi kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).
Penertiban ini dipimpin langsung Kabid Penyidikan Pol PP Badung I Nyoman Badra. Turut hadir Babinsa, Babinkamtibmas, Perbekel Getasan, Pecalang, anggota Pol PP Kecamatan serta Kasi Trantib Camat Petang. “Dalam penertiban tersebut terjaring tiga penduduk pendatang yang tidak dilengkapi dengan Kipem,” ujar Badra.
Pihaknya juga menyatakan bahwa penertiban penduduk ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dengan melakukan pendataan/menjaring penduduk yang tidak memiliki identitas diri dan dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban di wilayah Badung sehingga kejahatan bisa lebih diminimalisir.
Penertiban ini mengacu pada UU No. 23 tahun 2014 pasal 255 Sat Pol PP sesuai dengan fungsi sebagai penegak Perda, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang satpol PP dan Perda Kabupten Badung No. 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.