Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Gianyar Menjaring Kepesertaan Pekerja Informal Melalui Gerebek Pasar

Bali Tribune / EDUKASI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar melakukan gerebek pasar guna mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang di Pasar Semarapura Kabupaten Klungkung untuk mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | SemarapuraMasyarakat pekerja baik di sektor formal dan informal berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Hal ini yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar melakukan gerebek pasar guna mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang di Pasar Semarapura Kabupaten Klungkung untuk mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendatangi secara langsung kios-kios para pedagang yang ada di pasar. Sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah, selain itu juga didirikan booth guna memberikan pelayanan, baik pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria menjelaskan kegiatan grebek pasar telah terlaksana di Pasar Semarapura, Klungkung. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud peran aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar bersama PD Pasar Klungkung dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kegiatan grebek pasar ini kami lakukan dengan tujuan agar para pedagang memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas berdagang," ujar Pandu.

Dijelaskannya, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang. Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu, diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta.

Pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang. JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya.

"Kami juga mengajak agen Perisai (penggerak jaminan sosial) Ketenagakerjaan untuk ikut serta memberikan edukasi dan membantu proses pendaftaran bagi pekerja informal," katanya.

wartawan
YUE
Category

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.