Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OTT Perbekel Bongkasa, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta

Bali Tribune / RILIS - Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara menyampaikan rilis kasis OTT Perbekel Bongkasa

balitribune.co.id | Denpasar - Terjawab sudah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa, I Ketut Luki (59) di Puspem Badung, Selasa (5/11). Barang bukti yang diamankan diantaranya uang Rp 20 juta (bukan Rp 50 juta) di saku kanan celana panjang dan Rp 370.000 di saku baju endek dan HP. Uang tersebut merupakan fee dari pembangunan pura senilai Rp 2,5 miliar.

Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal, AKBP Ni Nyoman Yuniartini menjelaskan, menindaklanjuti program Asta Cita 100 hari Presiden dan Wakil Presiden RI, Subdit III Ditreskrimsus melakukan OTT di TKP pukul 10.25 WITA. Terkait kasus ini penyidik telah memeriksa empat saksi, yakni pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang dan sopir pelaku.

Kronologinya, berawal ada informasi dari masyarakat jika pelaku sering minta prosentase fee kepada kontraktor. Fee tersebut berdasarkan pencairan termin dana APBDesa tahun anggaran 2024 (BKK Kabupaten Badung) dalam pekerjaan konstruksi atau pembangunan di Desa Bongkasa.

“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan pelaku diketahui berada di Puspem Badung. Pelaku di sana dalam rangka menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-Kabupaten Badung dan Kepala OPD dalam acara sosialisasi serta penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya pelaku terlihat keluar dari tempat kegiatan yaitu Gedung Utama Bupati Badung, jalan menuju areal Parkir Utara Puspem Badung, Jalan Raya Sempidi, Mengwi.

Pelaku menghampiri seseorang dan menerima sejumlah uang. Uang tersebut dimasukan ke dalam saku kanan celananya. Saat itu Tim Subdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan OTT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang serta barang bukti lainnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa. Di sana petugas mengamankan dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa 2024. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Abinsemal dan diamankan barang bukti terkait aset milik pelaku.

“Modusnya pelaku tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. Dengan demikian dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya,” terang Arif.

Barang Bukti yang disita uang Rp 20 juta dan Rp 370.000, HP, tas kecil isi uang Rp 301.000, KTP, tiga kartu ATM dan tablet. Selain itu diamankan dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung 2024, tujuh buah buku tabungan, dua buah BPKB kendaraan bermotor, dua buah sertifikat hak milik, ipad, hardisk, dan STNK.

Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e undang-undang No.20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dipidana dengan penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Difasilitasi BI Bali, SMAS Albana Denpasar Juara Harapan I OESN Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Bali mungkin bukan wilayah dengan populasi muslim terbesar di Indonesia. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi anak-anak muda di Pulau Dewata untuk belajar, mengembangkan gagasan, bahkan berprestasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kebakaran Tinggi, Damkar Badung Masih Operasikan Mobil Pengadaan 1995

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya angka kasus kebakaran di Kabupaten Badung belum diimbangi dengan peremajaan sarana pendukung yang memadai. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Badung hingga kini masih mengoperasikan sejumlah armada uzur, termasuk kendaraan operasional pengadaan tahun 1995.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lobi Demi Nindihin Gumi Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) rajin sekali melakukan lobbying (lobi) ke Jakarta demi membangun Bali. Di tengah godaan otonomi daerah yang membuat banyak kepala daerah asyik membangun kerajaan kecilnya sendiri atau sibuk membangun pencitraan di daerahnya masing-masing, Pak Koster justru bolak-balik ke pusat kekuasaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara, Narkotika Mendominasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya terkait tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean BBM Mulai Landai, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur menghilang. Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terganggu akibat keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Jawa. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melepas rem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.