Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuat Dugaan Melanggar ITE, Anne Yulia dan Pemilik Tiktok @shnnyel Kini Berurusan dengan Kepolisian

Bali Tribune / KIKA - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan terduga pelaku penyebar hoaxs, Anne Yulia

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita bernama Anne Yulia (56) dan pemilik akun Tiktok @shnnyel diduga menyebarkan berita hoax melalui Medsos (Tiktok) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka berdua telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali karena kuat dugaan melanggar UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak yang merasa menjadi korban (pihak villa) atas viralnya pernyataan yang diluncurkan Anne Yulia yang kemudian diunggah ke Tiktok, oleh pemilik akun @shnnyel.

"Kami telah menerima pengaduan menyangkut dugaan Tindak Pidana ITE tersebut pada Selasa 5 November 2024," ungkapnya Denpasar, Kamis (7/11)

Dikatakan mantan Kapolresta Denpasar ini, pihaknya akan segera mendalami, tentunya akan memeriksa saksi dan bukti dimiliki, tentu sesuai Standar Operasional Prosedur, yang nantinya akan dilakukan gelar perkara. “Terkait pengakuan disekap, hasil pengecekan nihil. Sebab, hasil lidik dilakukan Polda Bali dan Polres Badung, video yang viral di Medsos, diunggah oleh pemilik akun @shnnyel, lalu wanita diketahui bernama Anne Yulia klaim disekap itu ternyata tidak benar. Ya, nihil penyekapan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam video yang diup oleh pemilik akun Tiktok @shnnyel dan telah beredar luas. Anne yang sementara berdiri di jalan raya mengaku bahwa keluarganya disekap selama lima hari dalam villa yang telah dibelinya. Dia memperlihatkan sekelompok orang yang disebutnya sebagai petugas keamanan yang melarangnya masuk. Lalu ia memperlihatkan juga sejumlah pria yang dibawanya ke lokasi, yang diakui warga lokal sementara berada di sekelilingnya. Bahkan Anne juga menunjukkan dapur villa yang kosong dan mengklaim bahwa banyak barang hilang, dan beberapa potongan video lain yang diduga sengaja sambung menyambung jadi satu.

Selain Polda Bali dan Polres Badung, membantah pernyataan Anne dan menyatakan tidak adanya penyekapan sesuai hasil investigasi. Sebelumnya Camat Kuta Utara I Putu Eka Pramana, didampingi Kepala Desa atau kerap disebut Perbekel Canggu I Wayan Suarya, dan Kepala Lingkungan (Kaling) I Wayan Suryanto sempat turun tangan untuk memastikan. Hasilnya, tidak ada sama sekali indikasi pengancaman dan penyekapan di Villa Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Karena ulah Anne Yulia dan pemilik akun Tiktok @shnnyel sangat meresahkan dan menyesatkan. Bahkan ulah mereka terkesan telah mencoreng citra pariwisata Bali, khususnya di wilayah Kuta Utara.

wartawan
RAY
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.