balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Bongkasa di Kabupaten Badung berinisial L terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa (5/11) siang. Dari OTT tersebut, dikabarkan Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 50 juta.
Ironisnya, oknum perbekel itu ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali saat menghadiri acara di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung. Namun, hingga kini belum diketahui kasus apa yang menimpa L, apakah terkait dugaan suap ataukah pemerasan.
Sumber Bali Tribune mengatakan, penangkapan terhadap Perbekel itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mendapati oknum Perbekel sedang berada di Puspem Badung. Setelah dilakukan penangkapan, oknum Perbekel langsung digiring ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Namun sumber enggan membeberkan terkait asal usul uang Rp. 50 juta dari OTT.
"Informasinya, barang bukti yang amankan uang tunai Rp50 juta. Terkait kasus atau urusan apa kurang tahu, mungkin lebih jelasnya coba tanyakan kepada pihak Polda Bali," katanya.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini sedang berproses.