Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp. 3.298.116,50

Bali Tribune / SOSIALISASI - Pelaksanaan sosialisasi UMK Tahun 2025 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah). Sebagai upaya memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi turut digelar sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12). 

Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka Walikota Denpasar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya SH,MH, di damping oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Ketua 1 Dewan Pengupahan, Dr. Dra. I Gusti Ayu Wimba, MM. Sosialisasi ini di hadiri oleh Unsur Manajemen dan pekerja dari 50 Perusahaan yang tersebar di Kota Denpasar.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ditetapkannya Upah Minimum bagi para pekerja, merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa. 

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang, pengusulan Upah Minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Sehingga sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%. 

“Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Walikota Denpasar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024,” ujarnya. 

Ditambahkannya, Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024 yang semula Rp. 3.096.823 (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp. 201.293,495 (Dua Ratus Satu ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Empat Sembilan Lima Rupiah). Hal ini pun telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk sama-sama memberikan upah yang layak dalam mendukung pningkatan kesejahteraan masayarakat berkelanjutan di Kota Denpasar,” ujarnya. 

wartawan
HEN

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2026. Memasuki penyelenggaraan ke-17, ajang ini menjadi sarana pengembangan kompetensi sekaligus apresiasi bagi Honda People yang berperan langsung dalam memberikan pengalaman terbaik kepada konsumen di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Membangun Tanah Leluhur, Forum Sekar Susun Program Strategis hingga 2029

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Semeton Karangasem (Sekar) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja strategis jangka pendek, menengah, hingga panjang sampai tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi, Kapolresta Denpasar Gelar 'Ngopi Kamtibmas' Bersama Keluarga Besar Flobamora Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan elemen masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas". Acara tersebut berlangsung hangat di Rumah Sinergi, Jalan Tukad Musi No. 5, Renon, Denpasar, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah di 12 Provinsi

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangka perayan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 56, Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk menggelar aksi donor darah serentak di 12 provinsi. Bertempat di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, kegiatan ini mengusung tema “Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan” dan berhasil menyalurkan 560 kantong darah pada Rabu (15/07/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Optimalisasi Tata Kelola

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

QRIS BRI Permudah Transaksi Fruit Junkies, Penjualan Jus Capai 200 Cup per Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Pemanfaatan layanan pembayaran digital melalui QRIS BRI membantu pelaku usaha mikro mengelola transaksi dengan lebih praktis. Hal itu dirasakan pemilik usaha jus buah Fruit Junkies, Satrio Utomo, yang telah menggunakan QRIS BRI dalam kegiatan usahanya di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.